Diskusi 4 - PTHI

Berdasarkan materi yang ada diskusikan berikut : Apa Kasus Dugaan Penodaan Agama Oleh Ahok Termasuk Peristiwa Hukum Atau Perbuatan Hukum ?

JAWAB :

Memahami hukum memang tidak bisa setengah-setengah. Setelah mempelajari pengertian dasar ilmu hukum seperti pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia, selanjutnya kita juga harus mempelajari pengertian peristiwa hukum dan pengertian perbuatan hukum. Untuk kemudian mengetahui apa sih perbedaan peristiwa hukum dan perbuatan hukum itu.  Setidaknya dengan memahami pengertian peristiwa hukum dan pengertian perbuatan hukum, kita akan tahu kenapa sebuah aturan bisa lahir dan diberlakukan di tengah masyarakat. Karena pada dasarnya semua orang sebaiknya mempelsajari hukum. Untuk selanjutnya kita bisa lebih paham dan disiplin dalam mengikuti hukum yang berlaku di masyarakat.


Peristiwa Hukum

Untuk lebih memahami apa itu pengertian peristiwa hukum ada baiknya kita melihat pengertian yang ada di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia lebih dulu. Jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia maka yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah “keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum.  Dengan kata lain, semua situasi dan kondisi di masyarakat yang menimbulkan tindakan hukum dapat disebut dengan peristiwa hukum. Peristiwa hukum bisa dipahami juga sebagai kejadian atau peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum. Dalam peristiwa tersebut harus ada subjek dan objek hukum. Contoh paling gampang adalah sidang di pengadilan. Di mana saat sidang ada satu keadaan, kejadian, dan sikap yang menimbulkan tindakan hukum.

Setelah mengetahui pengertian peristiwa hukum menurut KBBI, sekarang bagaimana pengertian peristiwa hukum menurut para ahli hukum?
- L. J. Van Apeldorn: Peristiwa yang berdasarkan hukum yang dapat menimbulkan dan menghapuskan hak.
- Utrecht: Peristiwa yang dirumuskan di dalamnya aturan hukum
- Bellefroid: Peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum jika peristiwa itu oleh peraturan hukum dianggap sebagai peristiwa hukum
- Surojo Wignjodipuro: Peristiwa atau kejadian biasa dalam kehidupan keseharian yang membawa akibat hukum dan diatur oleh hukum
- Satjipto Rahardjo: Suatu kejadian atau peristiwa dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan yang tertulis di dalamnya itu diwujudkan.
- Soedjono Dirdjosisworo: Semua kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum yang terjadi di antara pihak yang mempunyai hubungan hukum.

Setelah menyimak pengertian peristiwa hukum menurut KBBI dan para ahli dapat ditarik satu benang merah. Peristiwa hukum merupakan peristiwa atau tindakan yang terjadi di dalam satu hubungan masyarakat yang oleh hukum diberi akibat dan akibat tersebut dikehendaki oleh yang bertindak atau melakukan peristiwa tersebut.
Dengan demikian, apabila ada suatu perbuatan yang akibatnya Tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatan tersebut tidak termasuk dalam peristiwa hukum.


Peristiwa hukum sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis:

1.Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum; adalah suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan subjek hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat, hibah barang.

2.Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya; adalah peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Contoh peristiwa kelahiran, kematian, dan kedaluarsa.

Selanjutnya peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum juga dibagi ke dalam dua bagian:

1.Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan hukum.
Peristiwa hukum jenis ini adalah perbuatan yang akibatnya dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Misalnya saja perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli.

2.Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Peristiwa hukum jenis yang  kedua adalah perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelaku, meskipun akibatnya tetap diatur oleh hukum.

Berbicara tentang subjek hukum maka akan menyangkut hak dan kewajiban. Karena subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Begitu pula tidak ada kewajiban tanpa hak.

Apa yang dimaksud dengan Hak Dan Kewajiban?
Hak : Dalam konteks hukum, hak adalah sebuah wewenang yang diperoleh subjek hukum dari objek hukum. Hak adalah sesuatu yang selalu menyertai kehidupan suatu individu. Hak akan membuat suatu individu punya semacam kapasitas untuk menuntut yang telah menjadi bagian dari dirinya.
Contoh hak (wewenang, dalam bahasa hukum):
•    hak sebagai warga negara untuk mendapatkan hidup yang layak
•    hak yang didapat subjek hukum ketika objek hukum memberikan barang kepadanya, untuk selanjutnya subjek hukum bisa memanfaatkan barang tersebut selama tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum

Hak dibagi menjadi dua bagian:

1.Hak Mutlak; merupakan kekuasaan mutlak yang diberikan objek hukum kepada subjek hukum, sehingga subjek hukum dapat bertindak sesuai dengan kemauan dan kepentingannya.

2.Hak Relatif;  yaitu setiap wewenang yang diberikan objek hukum dan hak tersebut hanya boleh dilakukan atas persetujuan subjek hukum.


Kewajiban
Secara singkat kewajiban adalah sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh suatu individu. Kewajiban juga bisa diartikan sebagai beban yang diberikan oleh badan hukum kepada setiap individu atau pihak lain.
Contoh kewajiban:
•    Membayar psajak sesuai waktu yang telah ditetapkan. Di sisi lain badan hukum harus memberikan sarana dan prasarana penunjang aktivitas warga negara
•    Mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah
•    Menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing



Perbuatan Hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak dijelaskan secara spesifik pengertian dari perbuatan hukum. Tapi secara etimologi, pengertian hukum bisa dibagi menjadi “pengertian” yang bermakna sesuatu yang diperbuat (dilakukan); tindakan. Sementara “hukum” adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Jadi pengertian perbuatan hukum bisa bermakna sesuatu tindakan atau perbuatan subjek hukum yang menimbulkan dampak hukum karena berkaitan dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Selain pengertian dari KKBI, para ahli hukum juga memiliki pengertian perbuatan hukum tersendiri, antara lain:

- Soeroso: Setiap perbuatan subjek hukum, baik manusia maupun badan hukum, yang akibatnya diatur dalam hukum sehingga dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
- Sudarsono: Setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan dianggap sebagai kehendak dari yang melakukannya.
- Marwan Mas: Setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan subjek hukum yang pada akhirnya menimbulkan atau mempunyai akibat hukum. Tindakan ini memang dikehendaki oleh subjek hukum.
- Chainur Arrasjid: Setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan atau tindakan.

Berdasarkan pengertian-pengertian para ahli hukum di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perbuatan hukum adalah semua tindakan yang dikehendaki subjek hukum dan dilakukan secara sadar yang pada akhirnya menimbulkan akibat.

Maka unsur-unsur yang terdapat dalam perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
•    Keberadaan subjek hukum
•    Ada perbuatan yang akibatnya diatur dalam hukum
•    Perbuatan dilakukan secara sadar dan dikehendaki oleh subjek hukum

Artinya, sebuah perbuatan akan bisa disebut sebagai perbuatan hukum kalo diberi akibat oleh hukum. Akibat tersebut memang dikehendaki oleh pihak yang bertindak atau melakukan perbuatan. Apabila ada salah satu unsur yang hilang dalam sebuah perbuatan individu atau badan hukum maka perbuatan itu belum bisa dinilai sebagai sebuah perbuatan hukum.

Setelah memahami pengertian dari perbuatan hukum, yang harus diketahui selanjutnya adalah pembagian atau macam-macam perbuatan hukum. Perbuatan hukum secara umum terbagi menjadi:

1.Perbuatan Hukum Sepihak
Dalam hal ini yang dimaksud perbuatan hukum sepihak adalah setiap perbuatan hukum dilakukan hanya satu pihak saja. Hak dan kewajiban yang muncul pun berlaku untuk satu pihak saja.
Contoh :
•    Pasal 1666 KUHPer tentang pemberian hibah suatu benda
•    Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang pembuatan surat wasiat

2.Perbuatan Hukum Dua pihak
Pengertian perbuatan hukum dua pihak adalah setiap perbuatan hukum dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban atas perbuatan kedua belah pihak.
Contoh:
•    Pasal 1548 KUHPer tentang perjanjian sewa-menyewa.
•    Pasal 1457 KUHPer tentang persetujuan jual beli

Hal lain yang juga harus dipahami adalah terdapat satu hal di mana akibat dari suatu perbuatan jika tidak dikehendaki oleh subjek hukum maka bisa disebut sebagai bukan perbuatan hukum. Untuk lebih jelasnya adalah kita ambil contoh sebagai berikut:
•    Bukan perbuatan hukum: Jual beli
•    Perbuatan hukum: Pasal 1354 KUHPer

Contoh perbuatan subjek hukum yang bukan perkara hukum adalah Zaakwarneming (perwakilan sukarela). Pengertian Zaakwarneming adalah perbuatan yang diatur oleh hukum meski tidak dikehendaki oleh subjek hukum.
Misalnya saja seorang subjek hukum mengurusi kepentingan orang lain tanpa permintaan dari orang yang dibantu. Seperti kasus kecelakaan di mana korban butuh tindakan medis secepatnya. Dokter yang memeriksa dan kemudian memutuskan harus dilakukan operasi bisa segera bertindak tanpa perlu mendapat izin dari korban atau keluarganya.
Zaakwarneming  bisa terlaksana jika terpenuhi syarat-syaratnya, seperti:
•    Tindakan yang dilakukan secara sukarela adalah kebutuhan atau kepentingan orang lain
•    Dilakukan secara sukarela atau inisiatif sendiri bukan dorongan pihak tertentu apalagi karena kewajiban perjanjian
•    Pihak yang melakukan Zaakwarneming harus tahu dan memang menghendaki dirinya untuk mengurus kepentingan orang lain
•    Ada keadaan yang mendukung dilakukannya tindakan sukarela

Orang atau pihak yang bertindak sebagai wakil sukarela disebut Gestor. Seperti subjek hukum pada umumnya, Gestor  juga memiliki hak dan kewajiban.

Hak Gestor
•    Semua biaya yang dikeluarkan Gestor sebagai bagian pengurusan kepentingan secara sukarela tersebut harus mendapatkan penggantian dari subjek hukum. Namun demikian Gestor tidak berhak meminta upah atas tindakannya.
•    Dalam perbuatan sukarelanya Gestor mempunyai hak menahan barang-barang kepunyaan orang atau subjek hukum yang diwakili, sampe pengeluaran-pengeluarannya dibayar. Dasar hukumnya adalah Arrest Hoge raad 10 des. 1948. Hak ini disebut sebagai hak retensi.

Kewajiban Gestor
•    Dalam melakukan pengurusan, Gestor harus bertindak secara layak dan baik, laiknya seorang bapak rumah tangga. Seperti tertera pada Pasal 1356 dan 1357.
Pasal 1356: “Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meski demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian, dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.”
Pasa1357: “Pihak yang kepentingannya diwakili orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.”
•    Gestor harus meneruskan pekerjaan yang telah diurusnya. Pasalnya Gestor dianggap secara diam-diam telah mengikatkan dirinya hingga yang diwakili dapat mengurus kepentingannya sendiri.
Hal  ini tertera di pasal 1354 KUHPerdata: “Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.”
•    Tindakan pengurusan sukarela ini harus tetap berlangsung meski yang diwakili atau subjek hukum meninggal dunia. Sampe nanti ahli waris mengambil alih kewajibannya.
Tercantum dalam pasal 1355 KUHPerdata: “Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan, sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.”
•    Bertanggung jawab membuat laporan dan perhitungan tentang apa yang diterima.
•    Bertanggungjawab secara pribadi atas kurang lebihnya setiap tindakan sukarela yang dilakukannya kepada subjek hukum. Terutama jika ada kerugian yang dialami subjek hukum.


Kembali ke pertanyaan awal, maka jelas kasus Ahok termasuk Peristiwa Hukum dan bukannya Perbuatan Hukum

Comments

Popular Posts