Diskusi 1 - Pengantar Ilmu Hukum

Silahkan baca materi terlebih dahulu sebelum berdiskusi, jika sudah silakan berdiskusi : apa yang Anda ketahui tentang hukum dan bagaimanakah karakteristik hukum itu?


Manusia kadang-kadang kurang menyadari bahwa dampak hukum berpengaruh mulai dari sebelum adanya manusia sampai setelah meninggalnya manusia. Di belahan dunia lain, bagi yang mengikuti perdebatan kandidat kepala negara, dikenal dikotomi antara "pro choice" yang artinya hukum yang membela aborsi dan "pro life" yang artinya hukum yang melarang aborsi.  Sementara di ujung spektrum yang lain pernah ada kasus dimana seseorang yang telah meninggal dan dikubur hampir digali kembali setelah beberapa hari. Duduk perkaranya ternyata almarhum dikubur malam hari yang seharusnya ada proses perijinan rumit yang sebelumnya harus dilalui. Sampai sampai ada tuduhan almarhun sengaja dikubur malam hari untuk menghindari pantauan dari pihak pemberi ijin.

Definisi Hukum sendiri banyak para ahli yang mengemukakannya. Salah satunya adalah L.J. van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan. Lagi pula pada umumnya definisi ada ruginya, sebab tidak dapat mengutarakan keadaan yang sebenarnya dengan jelas. Hukum sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan berganti-ganti, sedangkan definisi itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya (Apeldoorn, 1971:13).

Sedangkan karakteristik atau ciri-ciri hukum adalah :

1. Berbentuk peraturan.
Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak didalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan

2. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis.
Salah satu contoh peraturan tertulis adalah UU(peraturan tertulis maksudnya segala aturan-aturan yang secara terulis disahkan dan diberlakukan sebagai aturan resmi untuk masyarakat oleh pemerintah) dan untuk peraturan tidak tertulis contohnya hukum adat yang ada di berbagai daerah(hukum adat walaupun tidak tertulis masih  tetap dipatuhi oleh masyarakat sebab sudah menjadi kebiasaan dan merupakan tradisi turun temurun oleh sebab itu memiliki sifat dan kekuatan sebagai kaidah )

3. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan.
Artinya mau tidak mau Hukum harus dipatuhi oleh semua pihak,sebab jika melanggar akan diberi sanksi

4. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.
Artinya hukum diberlakukan dengan bantuan dari alat-alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan pengadilan

Comments

Popular Posts