Diskusi 4 - Dasar-dasar Perpajakan

Diskusikan persamaan & perbedaan pengertian pemungutan pajak menurut agama islam, social justice dan GBHN

JAWAB

Sebelum menjelaskan persamaan & perbedaan pengertian pemungutan pajak menurut agama islam, social justice dan GBHN, ada sedikit catatan secara khusus mengenai pajak dalam agama islam di Indonesia. 
- Pajak secara khusus tidak terdapat dalam islam. Beberapa istilah ada yang mendekati definisi pajak meskipun secara prinsip terdapat perbedaan. Paling tidak ada 3 kelompok besar/primer dan kelompok sekunder.  Secara detail semua istilah dan pengertiannya dapat dilihat di CATATAN terakhir diskusi ini.,
- Pada prinsipnya, seperti beberapa hal lain dalam islam, pihak-pihak yang mengharamkan & menghalalkan pajak masing-masing mempunyai dalil-dalil yang sama kuat.
- Akan tetapi, karena konteksnya adalah islam di Indonesia, dimana NKRI bukan negara islam, maka yang sebaiknya di yakini adalah pajak itu halal. Selain dalil-dalil keislaman, ada beberapa pemikiran/ijtihad yang mendasari argumentasi mengapa pajak dibutuhkan oleh suatu negara. Paling tidak 2 pemikiran yang penting adalah : 1/jika dahulu awal berkembangnya islam, jalannya negara dapat dibiayayi dari pampasan perang (ghanimah dan fay'i), maka saat ini hal itu sudah tidak dimungkinkan lagi. Sehingga diperlukan pemasukan negara dari pajak. 2/pemerintah (khalifah & amir) berkewajian memenuhi kebutuhan rakyatnya, dimana pilihannya adalah hutang atau pajak. Jika hutang mendatangkan konsekuensi riba maka pilihan yang lebih baik adalah pajak.

Persamaan pengertian pemungutan pajak menurut islam, social justice & GBHN
- Untuk membiayai jalannya sebuah negara dibutuhkan adannya pemasukan
- Seperti halnya zakat, pajak juga mempunyai fungsi untuk mendistribusikan kekayaan ke orang yg tidak mampu
- Proses pemungutan dana dari masyarakat, tidak boleh bertindak zalim (berlebihan)
- Pemanfaatan dana yang terkumpul tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri (harus jujur)

Perbedaan (dalam bentuk tabel dapat dilihat di diskusi dalam format word terlampir) :
1.      Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)

2.      Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur'an dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.

3.      Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.

4.      Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.

5.      Zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.



CATATAN (dalam bentuk tabel dapat dilihat di diskusi dalam format word terlampir) :

Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari kaum kafir, melalui peperangan. Inilah sumber pendapatan utama negara Islam periode awal. Ghanimah dibagi sesuai perintah Allah SWT pada QS. [8]:41, yang turun saat usai perang Badar bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, yaitu 4/5 adalah hak pasukan, dan 1/5 dibagi untuk Allah SWT, Rasul dan kerabat beliau, Yatim, Miskin dan Ibnu Sabil. Dari Ghanimah inilah dibayar gaji tentara, biaya perang, biaya hidup Nabi dan keluarga beliau, dan alat-alat perang, serta berbagai keperluan umum. Ghanimah merupakan salah satu kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang tidak diberikan kepada Nabi-Nabi yang lain.

Fay’i adalah harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari musuh tanpa terjadinya pertempuran, oleh karenanya, tidak ada hak tentara didalamnya (QS. Al-Hasyr [59]:6). Fay’i pertama diperoleh Nabi dari suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang melanggar Perjanjian Madinah.

Kharaj adalah sewa tanah yang dipungut kepada non Muslim ketika Khaibar ditaklukan, tahun ke-7 H. Pada awalnya seluruh tanah taklukan pemerintah Islam, dirampas dan dijadikan milik negara. Namun kemudian, khalifah Umar bin Khattab berijtihad, tidak lagi merampasnya jadi milik kaum Muslim, tapi tetap memberikan hak milik pada non Muslim, namun mewajibkan mereka membayar sewa (Kharaj) atas tanah yang diolah tersebut.

‘Ushr adalah bea impor (bea masuk) yang dikenakan kepada semua pedagang yang melintasi perbatasan negara, yang wajib dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang diberikan kepada non Muslim adalah 5% dan kepada Muslim sebesar 2,5%. Ushr yang dibayar kaum Muslim tetap tergolong sebagai Zakat.

Jizyah (Upeti) atau Pajak kepala adalah Pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Mereka tetap wajib membayar Jizyah, selagi mereka kafir. Jadi Jizyah juga adalah hukuman atas kekafiran mereka. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam QS.[9]:29.

Zakat (Shadaqah) adalah kewajiban kaum Muslim atas harta tertentu yang mencapai nishab tertentu dan dibayar pada waktu tertentu. Diundangkan sebagai pendapatan negara sejak tahun ke-2 Hijriyah, namun efektif pelaksanaan Zakat Mal baru terwujud pada tahun ke-9 H. Demikianlah sumber-sumber pendapatan negara yang utama dalam Sistem ekonomi Islam.
Disamping pendapatan utama (primer) ada pula pendapatan sekunder yang diperoleh tidak tetap, yaitu: ghulul, kaffarat, luqathah, waqaf, uang tebusan, khums/rikaz, pinjaman, amwal fadhla, nawa’ib, hadiah, dan lain-lain

Comments

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts