Diskusi 2 - PTHI

Apa yang anda ketahui tentang kaidah hukum :

Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.

Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

Sebagai CONTOH adalah kasus dugaan penistaan/penodaan agama yang menjadi kontroversial karena dikaitkan dengan konstetasi pemilihan kepala daerah DKI. Menurut pihak Ahok, beliau tidak ada niat untuk menodai/menistakan agama. Dimana niat ini dianggap sikap batin yang tidak bisa dilihat oleh orang lain. Sedangkan pihak yang kontra Ahok, menyatakan menggunakan dugaan ucapannya yang menodai/menistakan agama karena hal itu dianggap sebagai bentuk lahiriah yang bisa dinilai oleh orang lain.  Akan tetapi karena saat ini masih dalam proses pengadilan maka skap yang terbaik adalah tidak mengganggu kedaulatan hakim dalam menyelesaikan kasus ini.


Isi kaidah hukum ada 3 macam yaitu :
1. Suruhan (gebod)
2. larangan (verbod)
3. kebolehan (mogen)

sedangkan sifat kaidah hukum ada 2 macam :
1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa
2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah


PERUMUSAN KAIDAH HUKUM

Perumusan kaidah hokum ada 2 macam, yaitu :
1. hipotetis/ bersyarat : yaitu yang menunjukkan adanya hubungan antara kondisi (sebab) dengan konsekwensi (akibat) tertentu.
2. kategori : yaitu suatu keadaan yang menurut hukum tidak menunjukkan adanya hubungan antara kondisi(sebab) dengan konsekwensi(akibat).


TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM

Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi.
Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antara(nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum.
Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi.

PENYIMPANGAN TERHADAP KAIDAH HUKUM

Penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat berupa:

1 Pengecualian/dispensasi, yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah.
Pembenaran(Rechtsvaardigingsgrond)
Contoh: - Noodtoertand, misalnya dua orang terapung dilaut dengan sebilah papan.
-Wettelijkvoorschrift( menjalankan perintah UU, misalnya algojo melaksanakan hukuman mati).
Bebas kesalahan( schldopheffingsgrond)
Contoh: - overmacht/berat lawan, vide pasal 48 KUHP. Misalnya kasir bank yang ditodong dengan senjata api.

2 Penyelewengan/delik, yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.
Contoh :
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum Tata Negara
d. Hukum Admistrasi Negara


ESSENSIALIA KAIDAH HUKUM

Esensialia kaidah hukum adalah membatasi atau mematoki bukan memaksa, sebab hukum itu sendiri dapat dilanggar dan tidak dapat melakukan paksaan. Yang mengadakan paksaan itu adalah diri sendiri ( karena adanya kesadaran hukum) dan orang lain ( petugas hukum).
Tidak ada kaidah hukum yang memaksa. Melainkan kaidah hukum tersebut dapat menimbulkan adanya paksaan, dengan kata lain sifat memaksa bukan esensil dari kaidah hukum.


PERNYATAAN KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum merupakan pandangan hukum tentang bagaimana seharusnya orang berprilaku dan bersikap tindak menurut hukum. Jadi sifatnya abstrak dan ideal.( das sollen = apa yang seharusnya)
Pernyataan kaidah hukum telah menyangkur kaidah hukum didalam kenyataan riel, yang merupakan perwujudan hukum. Disini kita berbicara masalah kenyataan hukum jadi sifatnya riel ( das sein = apa yang senyatanya).

Tentang hubungan antara kedua macam pernyataan kaidah hukum ( saat terjadinya pernyataan kaidah hukum).
a. HANS KELSEN : Penyataan kaidah hukum umum mendahului pernyataan kaidah hukum individual.
b. TER HAAR : Penyataan kaidah individuil menyimpulkan penyataan kaidah hukum umum.

Tentang hubungan antara penyataan kaidah hukum dengan kebiasaan.
a. LOGEMAN : Penyataan kaidah hukum diikuti oleh kebiasaan.
b. TER HAAR : kebiasaan mendahului penyataan kaidah hukum

Tentang sifat penyataan kaidah hukum, ada 2 yaitu:
a. konstruktif/ kreatif, yaitu penyataan kaidah hukum yang langsung maupun tidak langsung, merupakan penyataan kaidah hukum individuil sekaligus penyataan kaidah hukum umum
b. Eksekutif, yaitu penyataan kaidah hukum dimana pentataan kaidah hukum individual yang berdasarkan kaidah hukum umum.

TANDA-TANDA PENYATAAN KAIDAH HUKUM
1. Berwujud :
a. Bahan-bahan resmi tertulis ( Per-UU-an, vonis, akta/surat otentik,dsb)
b. Rambu-rambu lalu lintas
c. Benda-benda
d. Kebiasaan ( kebiasaan memberi tip)

Konon kaidah hukum dalam bentuk tulisan pertama yang dikenal manusia dalam sejarah adalah “Undang-Undang Raja Hamurabi” dari babilon yang hidup antara tahun 1955 sampai 1913 SM.

2. Tidak berwujud/tidak tertulis :
a. bunyi suara
b. hikmat kata-kata
c. perintah-perintah lisan

KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM

HANS KELSEN : hukum itu keberlakuan suatu kaidah.
Teori keberlakuan suatu hukum :
1. filosofis
2. sosiologis
3. yuridis

Essensial : yang bersifat mendasar
Hukum essensial : hokum yang bersifat mematoki, jadi bukanya memaksa karena hukum itu sendiri tidak dapat memaksa dan ia dapat dilanggar. Yang menyebabkan terjadinya paksaan adalah diri sendiri maupun orang lain (Negara)

Hukum merupakan gabungan dari :
d. das sein ( kenyataan/ fakta)
e. das sollen( cita-cita)
hokum yang baik : hukum yang menggambarkan keinginan-keinginan masyarakatnya.
Menurut ZEVEN BARGEN: Berlakunya kaidah hukum secara yuridis apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku

Menurut LOGEMANN : Berpendapat suatu kaidah hukum itu berlaku secara yuridis apabila didalam kaidah hukum tersebut terdapat hubungan sebab-akibat atau kondisi dan konsekwensi.

Menurut GUSTAF RADERUCH : Berpendapat di dalam mencari dasar dari keberlakuan hendaklah dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk undang-undang.

Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui masyrakat. Sedangkan menurut teori paksaan berlakunya kaidah hukum apabila kaidah hukum tersebut dipaksakan oleh penguasa.
Berlakunya kaidah hukum secara filosofis apabila kaidah hukum tersebut dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
Suatu kaidah hukum sebaiknya mengandung 3 aspek tersebut, yaitu jika kaidah hukum berlaku secara yuridis saja maka hanya merupakan hukum mati sedang apabila hanya berlaku dari aspek sosiologis saja dalam artian paksaan maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila kaidah hukum hanya memenuhi syarat filososfis saja, maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.

Comments

Popular Posts