Diskusi 4 - Pajak Bumi & Bangunan

Diskusikan materi Modul dan berikan tanggapan


JAWABAN

Studi Kasus Nyata

Berikut studi kasus nyata yang bukan diambil dunia maya (wordl wide web), tetapi berdasarkan pengalaman orang lain.  Sebuah rumah lama yang terletak di daerah cukup elite di Jakarta Selatan merupakan warisan dari Orang tua (Ayah) yang belum dibalik nama. Saat ini ditinggali oleh istri almarhum, dan dirawat oleh salah seorang anaknya. Sementara 4 orang anak yg lain di rumah masing-masing. Kewajiban pembayaran PBB yang tertera di SPPT terbilang cukup besar, dan tidak ada dari semua ahli waris yang mempunyai cukup dana, bahkan jika beban PBB tersebut di bagi rata. Menjelang tenggat pembayaran PBB mereka sungguh kebingungan dan mencari solusi terbaik.


Solusi :

I. Perlu dicapai kesepakatan ahli waris tentang subjek PBB. Dalam literatur kesepakatan sering disebut agreement karena merujuk pada perjanjian atau kontrak yang ada.  PBB adalah salah satu jenis pajak yang titik beratnya lebih kepada kondisi Objek Pajak dari pada subjek nya.  Meskipun demikian, menurut UU PBB, Subjek PBB adalah orang atau yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau  memiliki, menguasai, dan/atau  memperoleh manfaat atas bangunan. Dari rujukan tersebut jelas tidak menyebutkan tentang orang atau badan yg secara hukum memiliki objek pajak akan tetapi hanya secara Nyata. Dalam kasus di atas tentu yang secara nyata memperoleh manfaat adalah istri almarhum dan salah satu anaknya yang merawat beliau.  Tapi tentunya si orang tersebut bisa saja berargumentasi bahwa salah satu manfaat dia tinggal disitu adalah juga untuk merawat aset tanah dan bangunan tersebut, sehingga nilainya tidak turun.  Jika demikian maka yang memperoleh manfaat adalah semua ahli waris, dengan manfaat terbesar dirasakan oleh istri almarhum dan anak yang merawatnya.  Dengan dasar pemikiran yang semakin jelas, sekarang tinggal disepakati bagaimana pembagian beban PBB apakah secara merata atau sesuai dengan besar kecilnya yang menerima manfaat.



II. Selanjutnya adalah masalah besar kecilnya beban PBB.  Seperti kita ketahui di dalam INISIASI 4  ini dibahas mengenai cara perhitungan besarnya PBB terhutang, dimana nanti saya akan kembali jelaskan di bagian ahir tulisan ini.  Pada intinya cara perhitungan tersebut dijabarkan di dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).  Sebenarnya cara perhitungan pajak terhutang PBB menggunakan metode yang sangat panjang dan komprehensif yang dilakukan oleh kantor Pajak, yang dimaksudkan untuk menghindari kesalahan hitung.  Namun yang ingin dianalisa lebih jauh apakah perhitungan tersebut sudah benar, karena nilainya yang cukup tinggi.  Untuk itu Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan :

Hak Wajib Pajak Mengajukan Keberatan

Hal yang mendasari pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak adalah:

1. Wajib Pajak merasa bahwa besarnya pajak terutang pada SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan objek pajak yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena ada beberapa kesalahan seperti:

-    kesalahan pada luas tanah/luas bangunan,
-    kesalahan klasifikasi tanah dan atau bangunan,
-    kesalahan pada penetapan/pengenaan pajak terutang,

2. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai peraturan perundang-undangan tentang pajak (PBB) antara Wajib Pajak dengan aparat, misalnya:

-    Penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak,
-    Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB.

3. Syarat formal pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

-    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Kepala KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP dengan melampirkan SPPT/SKP (asli/Foto copy) dan surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain.
-    Diajukan masing-masing setiap tahun dengan alasan yang  jelas dan mencantumkan besarnya PBB menurut  perhitungan Wajib Pajak.
-    Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak, kecuali dapat menunjukkan alasan  diluar kekuasaannya.

    WP dapat memperkuat alasan keberatannya dengan cara melampirkan bukti pendukung antar lain :

-    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau bukti identitas WP lainnya.
-    Foto Copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
-    Fot Copy bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat ;
-    Foto Copy bukti surat ukur/gambar situasi;
-    Foto Copy Akte jual beli / segel;
-    Foto Copy surat Penunjukan Kaveling;
-    Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan;
-    Foto Copy Ijin Penggunaan Bangunan ;
-    Surat keterangan Lurah / Kepala  Desa;
-    Foto copy bukti resmi lainnya.


Hak Wajib Pajak Mengajukan Banding

Wajib Pajak yang tidak atau belum puas terhadap Keputusan atas penolakan keberatan yang diajukannya, maka dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak. Adapun syarat pengajuan banding adalah sebagai berikut:

-    Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan,
-    Tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas,
-    Dilampiri surat keputusan atas keberatan.



III. Selanjutnya ada beberapa hal yang bisa ditempuh dalam kaitannya dengan keringanan PBB. Antara lain :

Hak Wajib Pajak Mengajukan Pengurangan

Pengurangan atau pemberian keringanan pajak terutang dapat diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal:

-    Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. Besarnya pengurangan yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya 75%, berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat penghasilan Wajib Pajak dan besar PBB-nya.
-    Wajib Pajak orang pribadi dalam hal objek pajak terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman. Pengurangan atas hal seperti tersebut dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100 % dari besarnya pajak terutang, berdasarkan pertimbangan yang wajar dan objektif dengan mengingat persentase kerusakan.
-    Wajib Pajak anggota Veteran pejuang kemerdekaan dan Veteran pembela kemerdekaan termasuk janda /dudanya. Pemberian pengurangan ditetapkan sebesar 75%, tetapi apabila permohonan pengurangan diajukan oleh janda/duda veteran yang telah kawin/menikah lagi, maka besarnya persentase pengurangan yang dapat diberikan ialah maximal 75% (bisa lebih rendah dari 75%).

Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, apabila lewat 60 hari dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap diterima. Pengurangan untuk masing-masing wilayah Daerah Tk.II kabupaten atau Kota, hanya diberikan untuk satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah objek pajak yang menjadi tempat domosili Wajib Pajak. Kemudian dalam hal Wajib Pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak adalah Wajib Pajak badan, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah  salah satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan Wajib Pajak.

Persyaratan permohonan pengurangan wajib diajukan oleh WP ke KPP Pratama dengan ketentuan sebagai berikut:

-    Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala KPP Pratama dengan mencantumkan persentase pengurangan yg dimohonkan,
-    Untuk SKP hanya diberikan atas pokok pajak,
-    Diajukan dalam jangka waktu 3 bln sejak terima SPPT/SKP atau sejak bencana,
-    Dapat kolektif ( Ket. s/d Rp100.000,- ),
-    Kolektif selambatnya tgl 10 Januari (utk pengajuan sebelum SPPT terbit).

Atas pengenaan PBB terhadap perguruan tinggi swasta berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ.6/1995, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

-    SPP dan pungutan lain =/> 2 juta / tahun,
-    Luas bangunan =/> 2.000 m2,
-    Lantai bangunan =/> 4 lantai,
-    Luas Tanah =/> 20.000 m2,
-    Jumlah mahasiswa =/> 3.000 orang.

Maka terhadap PBB tersebut akan dikenakan 50% dari yang seharusnya.

Demikian pula untuk rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat (ISPM) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993 apabila memenuhi salah satu kriteria  minimal 25% dari jumlah tempat tidur diperuntukkan bagi pasien tidak mampu dan sisa hasil usaha di reinvestasikan lagi untuk rumah sakit maka terhadap PBB yang terhutang tersebut akan dikenakan 50% dari yang seharusnya.

Bagi rumah sakit swasta pemodal yang bukan merupakan rumah sakit swasta  tetap dikenakan PBB sepenuhnya. Kemudian atas bumi dan atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/ dimanfaatkan oleh rumah sakit tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan secara langsung dan terletak di luar lingkungan rumah sakit, tetap dikenakan PBB sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Wajib Pajak Mengajukan Pembetulan

Apabila terjadi salah tulis, salah hitung atau kekeliruan dalam penerapan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT, SKP maupun STP dapat dibetulkan baik atas permintaan WP maupun tidak. Pembetulan dapat dilakukan tanpa batas waktu akan tetapi apabila pembetulan tersebut mengakibatkan jumlah pajak terutang bertambah besar, maka pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan apabila hak untuk menetapkan pajak belum kedaluwarsa (10 tahun). Hasil proses pembetulan berupa sama, lebih kecil atau lebih besar dari pajak terutang.

Hak Wajib Pajak Mengajukan Pembatalan

Dalam hal objek pajak tidak ada, atau hak dari subjek pajak terhadap objek pajak batal karena putusan pengadilan, atau objek pajak berubah peruntukan menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial atau bukti tertentu lainnya, maka dapat dilakukan pembatalan atas SPPT, SKP maupun STP.

Daluwarsa PBB

Dasar hukum terhadap daluarsa PBB adalah sebagai berikut:

-    Pasal 23 UU PBB,
-    Pasal 13 ayat (1) UU KUP 2000 dan 2007,
-    Pasal II angka 1 dan angka 2 UU KUP 2007.

Berdasarkan aturan tersebut pajak PBB mempunyai 2(dua) jenis daluwarsa yaitu :

1. Daluwarsa Penetapan

Penetapan pajak menjadi daluwarsa setelah lewat waktu yang ditentukan. Namun demikian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar atau wajib pajak dikenai hukuman karena tindak pidana perpajakan, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari pajak yang belum dibayar.

2. Daluwarsa Penagihan

Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan menjadi daluwarsa setelah masa tertentu terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Namun daluwarsa penagihan ini juga menjadi tertangguh apabila :

-    diterbitkan Surat Tegoran atau Surat Paksa,
-    ada pengakuan hutang dari WP,
-    diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / KB Tambahan.

Waktu daluarsa penetapan PBB ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut ini:

-    Untuk Tahun Pajak 2002 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak,
-    Untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, daluwarsa pada akhir Tahun Pajak 2013,
-    Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.

Restitusi PBB

Sebab-sebab terjadinya restitusi :

Pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang karena:
-        Permohonan pengurangan dikabulkan,
-        Permohonan keberatan dikabulkan,
-        Permohonan banding dikabulkan,
-        Perobahan peraturan.

Pajak yang dibayar seharusnya tidak terutang, misalnya pembayaran PBB atas rumah ibadah.

Permohoonan restitusi harus diajukan dalam bahasa Indonesia dengan dilampiri beberapa data pendukung sebagai berikut:

-    fotokopi SPPT/SKP,
-    fotokopi SK Pengurangan/ Keberatan/ Banding,
-    fotokopi STTS (bukti bayar).

KPP Pratama akan melakukan Penelitian/ Pemeriksaan dari permohonan restitusi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan kemudian dikeluarkan keputusan berupa :

-    Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran  PBB (SKKP PBB) apabila Pajak yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Terutang,
-    Surat Pemberitahuan (SPb) apabila Pajak yang telah dibayar sama dengan Pajak Terutang,
-    SKP apabila Pajak yang telah dibayar kurang dari Pajak Terutang.

Proses sampai dengan keluarnya Surat Keputusan harus selesai paling lama 12 bulan, setelah lewat waktu harus diterbitkan SKKP PBB. Kemudian dalam waktu satu bulan setelah SKKP PBB harus diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SPMKP PBB). Apabila lebih dari satu bulan dari penerbitan SPMKP PBB wajib pajak belum menerima restitusi maka WP berhak mendapat imbalan bunga sebesar 2% per bulan dan apabila WP mempunyai hutang pajak lainnya maka restitusi yang akan diterimanya lebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya tersebut.

Kompensasi PBB

Kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh WP tidak hanya dapat diterima melalui cara pemindahbukuan (restitusi) namun juga dapat pula dialihkan untuk pembayaran lainnya (kompensasi). Pengalihan pembayaran tersebut dapat dilakukan untuk:

-    ketetapan PBB tahun yang akan datang,
-    hutang PBB atas nama WP lain,
-    hutang PBB atas nama WP lain untuk tahun yang akan datang.

Pemberian Imbalan Bunga

Sebab-sebab pemberian imbalan bunga dan besarnya imbalan bunga dapat terjadi bila:

-    Keterlambatan penerbitan SKKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya 12 bulan setelah permohonan restitusi diterima sampai dengan terbitnya SKKP PBB.
-   Keterlambatan penerbitan SPMKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung dari sejak berakhir 1 bulan dari terbitnya SKKP PBB sampai dengan terbitnya SPMKP PBB.
-    Kelebihan pembayaran PBB karena permohonan keberatan/banding diterima sebagian atau seluruhnya, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran PBB sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Keberatan/Putusan banding.
-    Kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan/penghapusan sebagai akibat diterbitkannya keputusan keberatan/banding, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran sampai dengan terbitnya Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi.



Dan di bagian akhir tulisan ini selanjutnya kami nukilkan cara perhitungan PBB terhutang :

a. Cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang

Cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi adalah :

1.  letak;
2.  peruntukan;
3.  pemanfaatan;
4.  kondisi lingkungan dan lain-lain.


Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :

1.  bahan yang digunakan;
2.  rekayasa;
3.  letak;
4.  kondisi lingkungan dan lain-lain.

b. dasar penghitungan PBB

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value = NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002:

    Objek PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ;
    Objek PBB lainnya :
    1) sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih;
    2) sebesar 20 % dari NJOP apabila NJOP bernilai kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).

c. cara menghitung PBB terutang

Penghitungan PBB adalah sebagai berikut :

    - NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Jumlah NJOP bumi dan bangunan
    - NJOP untuk penghitungan PBB = NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dikurangi dengan NJOPTKP
    - NJKP = (20% atau 40%)* x NJOP untuk penghitungan PBB
    - PBB yang terutang = 0,5% x NJKP

NJOP bumi = luas bumi x NJOP bumi per m2 NJOP bangunan = luas bangunan x NJOP bangunan per m2 *) Besarnya ditentukan berdasarkan jumlah NJOP bumi dan bangunan dan sektor

Comments

Popular Posts