Diskusi 2- Pajak Bumi & Bangunan

Coba diskusikan bagaimana dasar perhitungan pajak Bumi dan Bangunan? Silakan anda jawab dalam forum diskusi yang sudah disediakan.

Dasar perhitungan PBB terdiri dari :

1.NJOP Bumi dan Bangunan
Dalam pasal 6 ayat 1 UU PBB dtentukan bahwa yg dijadikan dasar pengenaan pajak adalah Nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP ditentukan sebesar nilai konversi setiap zona nilai tanah ke dalam Klisifikasi, Penggolongan dan Ketentuan nilai jual tanah. Adapun klasifikasi dan besarnya NJOP bumi dan bangunan ditetapkan berdasar keputusan menteri keuangan KMK 523/KMK.04/1998 18 Desember 1998

2 NJKP
Nilai Jual Kena Pajak adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pajak yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya dan ditetapkan dengan PP dg memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Menurut UU 25 thn 2002 NJKP adalah 20% atau 40& tergantung syarat dan ketentuan

3. NJOPTKP
Menurut UU 12 tahun 1994 :
a. Besarnya NJOPTKP Rp 8 juta
b. NJOPTKP diterapkan untuk setiap wajib pajak (bukan untuk objek PBB)

4. TARIF
Tarif PBB ditetapkan sebesar 0.5% flat rate


Contoh langkah perhitungan

1. Hitung luas tanah
2. hitung luas bangunan
3. kalikan luas tanah dgn NJOP
4. kalikan luas bangunan dgn NJOP
5. Jumlahkan NJOP tanah + bangunan
6. Tentukan NJOPTKP
7. Kurangkan no 5-no 6
8. Tentukan NJKP
9. kalikan no 8 x no 7
10 PBB = 0.5% no 9

Comments

Popular Posts