Diskusi 1 - Dasar-dasar Perpajakan
Dimasa yang serba teknologi ini, telah diakui bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Diskusikan pendapat ini dengan menggunakan teori-teori perpajakan yang sudah dikenal.
Petunjuk: untuk menjawab soal ini, diharapkan mempelajari materi Pengertian dan Definisi Pajak.
Sebelum menjelaskan pendapat bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, berikut beberapa pemikiran.
- Jika suatu saat pada malam hari kita berkendara melewati jalan yang gelap dan berlubang tentu kita langsung terpikir apa saja kerja pemerintah selama ini sehingga kita mengalami kesengsaraan dan ketidaknyamanan. Apalagi jika keadaan ditambah dengan kondisi hujan tentu kita bisa mengutuk pemerintahan.
- Jaman dahulu dari pelajaran sejarah kita pernah membaca tentang pemberian upeti dari seseorang kepada orang lain yang biasanya seseorang yang berkuasa menerima upeti dari orang yang ditaklukkannya. Katanya upeti ini salah satunya untuk memperkuat barisan pertahanan dari orang tersebut, sehingga dia mampu menaklukkan daerah lain atau sekedar bertahan dari pihak yg lebih agresif.
Dengan pengantar tersebut sampailah kita pada teori 2 pajak yg ada :
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Pajak didefinisikan sebagai
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yangdapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi diatas memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1 Iuran dari rakyat kepada negara
2 Berdasarkan undang-undang
3 Tanpa jasa timbal atau kontrasepsi dari negara secara langsung dapat ditunjuk
4 Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik.
Fungsi Pajak, terdiri dari
1 Fungsi budgeter, yaitu pajak berfungsi sebagi salah satu sumber pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Misalnya untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Bila terdapat sisa, maka sisa terebut sebagai public saving yang akan digunakan untuk public investment.
2 Fungsi mengatur (regurelend). Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang t inggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
3 Fungsi redistributing income and wealth, pendapat McConnel dan Brue.
4 Fungsi sosial, yaitu pajak berfungsi sebagai salah satu alatu untuk mempengaruhi keadaan social masyarakat. Misalnya : pemungutan pajak disesuaikan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang kurang mampu untuk membayar pajak yang tidak besar.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”.Pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Wakil Rakyat (DPR), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 A UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”.
Sebagai pembanding, ada baiknya kita simak definisi pajak yang dikemukakan oleh Edwin R.A. Seligman dalam Essays in Taxation (New York, 1925) yang menyatakan bahwa “Tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses encurred in the common interest of all, without reference to special benefit confered.” Kalimat “ without reference ” belum banyak dipahami oleh masyarakat pada umumnya sehingga banyak yang menganggap tidak terdapat manfaat dalam membayar pajak. Bagaimanapun juga , uang pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat , hanya tidak mudah ditunjukkan, apalagi secara perorangan (Brotodihardjo, 2013: 4). Dengan kata lain, pembayar pajak mendapat manfaat (benefit ) secara tidak langsung dari pajak yang dibayarkan, misalnya negara tetap dapat survive, pembangunan dapat berjalan, kondisi perekonomian stabil atau bahkan membaik, dan pada gilirannya kemakmuran rakyat dapat meningkat
Dimasa yang serba teknologi ini, telah diakui bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Diskusikan pendapat ini dengan menggunakan teori-teori perpajakan yang sudah dikenal.
Petunjuk: untuk menjawab soal ini, diharapkan mempelajari materi Pengertian dan Definisi Pajak.
Sebelum menjelaskan pendapat bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, berikut beberapa pemikiran.
- Jika suatu saat pada malam hari kita berkendara melewati jalan yang gelap dan berlubang tentu kita langsung terpikir apa saja kerja pemerintah selama ini sehingga kita mengalami kesengsaraan dan ketidaknyamanan. Apalagi jika keadaan ditambah dengan kondisi hujan tentu kita bisa mengutuk pemerintahan.
- Jaman dahulu dari pelajaran sejarah kita pernah membaca tentang pemberian upeti dari seseorang kepada orang lain yang biasanya seseorang yang berkuasa menerima upeti dari orang yang ditaklukkannya. Katanya upeti ini salah satunya untuk memperkuat barisan pertahanan dari orang tersebut, sehingga dia mampu menaklukkan daerah lain atau sekedar bertahan dari pihak yg lebih agresif.
Dengan pengantar tersebut sampailah kita pada teori 2 pajak yg ada :
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Pajak didefinisikan sebagai
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yangdapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi diatas memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1 Iuran dari rakyat kepada negara
2 Berdasarkan undang-undang
3 Tanpa jasa timbal atau kontrasepsi dari negara secara langsung dapat ditunjuk
4 Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik.
Fungsi Pajak, terdiri dari
1 Fungsi budgeter, yaitu pajak berfungsi sebagi salah satu sumber pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Misalnya untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Bila terdapat sisa, maka sisa terebut sebagai public saving yang akan digunakan untuk public investment.
2 Fungsi mengatur (regurelend). Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang t inggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
3 Fungsi redistributing income and wealth, pendapat McConnel dan Brue.
4 Fungsi sosial, yaitu pajak berfungsi sebagai salah satu alatu untuk mempengaruhi keadaan social masyarakat. Misalnya : pemungutan pajak disesuaikan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang kurang mampu untuk membayar pajak yang tidak besar.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”.Pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Wakil Rakyat (DPR), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 A UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”.
Sebagai pembanding, ada baiknya kita simak definisi pajak yang dikemukakan oleh Edwin R.A. Seligman dalam Essays in Taxation (New York, 1925) yang menyatakan bahwa “Tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses encurred in the common interest of all, without reference to special benefit confered.” Kalimat “ without reference ” belum banyak dipahami oleh masyarakat pada umumnya sehingga banyak yang menganggap tidak terdapat manfaat dalam membayar pajak. Bagaimanapun juga , uang pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat , hanya tidak mudah ditunjukkan, apalagi secara perorangan (Brotodihardjo, 2013: 4). Dengan kata lain, pembayar pajak mendapat manfaat (benefit ) secara tidak langsung dari pajak yang dibayarkan, misalnya negara tetap dapat survive, pembangunan dapat berjalan, kondisi perekonomian stabil atau bahkan membaik, dan pada gilirannya kemakmuran rakyat dapat meningkat
Comments
Post a Comment