Diskusi 2 - Pengantar Bisnis

Setelah membaca Modul diskusikan "Mengapa perusahaan harus melakukan CSR?"

JAWABAN :

Corporate Social Responsibility, Tanggung jawab Social Perusahaan. Untuk menjelaskan mengenai CSR, berikut pengertian dasarnya.

Perusahaan adalah organisasi yang melakukan kegiatannya untuk mencari keuntungan yang terdiri dari orang2 di dalamnya (karyawan & shar eholder/investor) mencari pelanggan (customer) yang beroperasi di lingkunganya (stake holder).

Tanggung jawab Sosial dalam beberapa hal sering dianggap sebagai inti dari etika, dimana mengutamakan prinsip-prinsip moral (apa yg baik dan benar sebagai lawan dr salah dan jahat) yang akan memberikan manfaat paling besar untuk masyarakat, disamping kewajiban bisnis/ekonomi dan hukum untuk mencapai tujuan jangka panjang.

stilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis yang sering dicap hanya peduli pada keuntungan sebesar-besarnya bagi share holder tanpa mempedulikan dampak buruk terhadap stakeholder.

Dalam konteks global, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Dengan dikeluarkannya UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modalPasal 74 menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab social dan linmgkungan, jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aturan lebih jelas juga terbuat dalam undang-uindang penanaman modal pasal 34 ayat (1) disebutkan; setiap penananam modal berkewajiban melaksanakan tanggungjawab social perusahaan Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi mulai mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal , atau pencabutan kegiatan usaha dan.atau fasilitas penanaman modal.

Sesungguhnya jika direnungkan lebih mendalam CSR adalah investasi yang menguntungkan. Bukan seperti pendapat terdahulu yang menganggap sebagai beban/cost.  Hal ini bisa dilihat dalam kasus gejolak masyarakat akibat perlakuan yang dirasa tidak adil suatu perusahaan ke pada lingkungannya.  Gejolak masyarakat ini dalam eskalasi peningkatannya bisa sangat merusak suatu perusahaan dan lingkungannya.

Untuk mengilustrasikan kita ambil contoh yang lagi hangat yaitu kasus perusahaan di Papua.

    Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan perusahaan tambang tersebut. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap perusahaan (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Perusahaan, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa perusahaan dari Amerika tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global. (sumber : https://www.scribd.com/doc/234613592/ Pelanggaran-Hukum-Dan-Etika-Bisnis-PT-Freeport-Indonesia)
    Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya.  Perusahaan sebagai pengelola hanya sekedar memberi masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya.  Papua butuh memperoleh komposisi saham perusahaan untuk ikut pengelolaan.

Jadi kesimpulannya perusahaan jika dianalisa menggunakan spektrum tanggung jawab sosial korporasi ada di posisi Sikap Defensif.

Comments

Popular Posts