Tugas 1 - Pengantar Ilmu Hukum



Tugas 1

RINGKASAN ISTILAH
PENGERTIAN
PENJELASAN
KETERANGAN
Definisi hukum
hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan
Pendapat L.J. van Apeldoorn
ciri-ciri dari hukum
1.   adanya perintah dan/atau larangan;
2.   perintah dan/atau larangan harus ditaati setiap orang;
3.   adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.

Definisi hukum
persoalan mengenai definisi hukum adalah tidak semudah seperti yang disangka orang semula. Secara logis haruslah lebih dahulu ditemukan genus-nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian sifat-sifat khusus yang membedakannya dari species lain pada genus yang sama. Pemilihan genus akan ditentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita
Pendapat G.W. Paton
pameo atau adagium yang berbunyi definitie per genus et differentiam
Artinya : memberi definisi itu dengan menyebutkan jenisnya (genus-nya) dan ciri-cirinya atau perbedaan-perbedaannya

Masyarakat teritorial
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai tempat tinggal yang sama, disebut sebagai bentuk masyarakat

Masyarakat genealogis
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai pertalian darah, disebut sebagai bentuk masyarakat

Kaidah sosial
peraturan hidup yg menetapkan bagaim ana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Pedoman tingkah lakku manusia dalam hidup bermasyarakat yang fungsinya melindungi kepentingan manusia secara pribadi maupun secara sosial. sifat dari kaidah sosial yang tidak hanya manggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif) tapi juga sifatnya mengharuskan/mewajibkan (normatif)

Kaidah hukum
peraturan hidup yg sengaja dibuat atau yg tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat/Negara

Pembedaan bentuk-bentuk masyarakat
berdasarkan besar kecilnya dan hubungan kekeluargaannya (keluarga inti/nuclear dan keluarga besar/extended)
berdasarkan erat atau tidaknya hubungan (gemeinschaft/guyub, atau gesselschaft/patembayan)
 berdasarkan kebudayaannya (primitif  vs modern dan desa vs kota)

Tatanan
untuk menjelaskan pengertian tentang peraturan  yang terdiri dari kebiasaan, hukum, kesusilaan
dikemukakan oleh raharjo
Alter Ego
aksi & reaksi yang terjadi dalam hubungan antar manusia

Zoon politicon

manusia pada dasarnya hewan/mahluk yang saling mempunyai kepentingan
aristoteles 384-322 sm
Norma
ukuran/ aturan

Conflict of interest
benturan kepentingan

Kebutuhan2 atau dimensi2 dasar dalam hubungan antar manusia
dimensi sosial yg berunsur : ketertiban, sistem sosial, lembaga2 sosial, & pengendalian social
 rahardjo 1982
Restitutio in integrum

memulihkan kembali keseimbangan tatanan masyarakat yg terganggu menjadi dalam keadaan semula

Sanksi positif


Sanksi negatif

Sanksi responsif
reaksi  thd perbuatan yg baik biasanya diwujudkan dalam pemberian penghargaan
reaksi thd pelanggaran hukum / perbuatan buruk biasanya diwujudkan dengan
manjatuhkan pidana/hukuman
reaksi spontan dari kedua belah pihak yg berkonflik untuk segera memulihkan ketidakseimbang an yg tejadi biasanya diwujudkan dengan penyelesaian damai.

Homo hominilupus
manusia pada dasarnya bersifat seperti serigala, saling memangsa
Thomas Hobbes
Tiga hasrat dasar manusia yg mempengaruhi ketentraman dan ketertiban
Terdiri dari : individualistis (egoistis/ atomistis), kolektivistis (transpersonal/organis) & hasrat yg bersifat mengatur & menjaga keseimbangan 2 hasrat yg lain :
Zevenbergen
Raison d’etre

dasar pemikiran

Ubi societas ibi ius
dimana ada masyarakat di situ ada hukum
Cicero
Het re cht hinkt achter de feiten aan :
hukum berjalan terseok-seok di belakang peristiwanya


Tabani
adopsi
Dari bahasa arab
Bagan kaidah sosial
penjelasan dalam bentuk diagram tentang persamaan & perbedaan diantara 4  kaidah social

Sifat normatif

Sifat atributif :
kewajiban tanpa pemaksaan dalam penerapannya
kewajiban dengan hak untuk menuntut & memaksa ditegakkanya peraturan yg ada.

Sifat heteronom

Sifat otonom
asalnya dari luar manusia yaitu Tuhan
asalnya dari hati nurani manusia itu sendiri

Kontak positif

Kontak negatif :
persinggungan di masyarakat yg saling menguntungkan
persinggungan di masyarakat yg saling merugikan

Masyarakat Alami
masyarakat yang terbentuk sendiri secara merdeka

Masyarakat budidaya

masyarakat yg sengaja dibentuk oleh para anggotanya sesuai dengan kehendak bebas masing-masing, atas dasar kepentingan tertentu

Masyarakat paksaan

mayarakat yang terbentuk dengan paksaan baik dari pihak ekternal (yg tidak dikehendaki secara sukarela oleh anggotanya, contoh masyarakat tawanan) maupun dari pihak internal (yg pada akhirnya dikehendaki oleh anggotanya, contoh seperti negara)

Moment opname
Menangkap sesuatu untuk dirumuskan

Hukum meliputi beberapa unsur
1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
3. Aturan bersifat memaksa.
4. Sanksi bersifat tegas.
5. Aturan berisi perintah dan larangan
Kansil 1980
Hukum adat/ kebiasaan
Hukum yg timbul dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan oleh pihak berwenang

Pendapat normatif
Hukum adalah apa yang datang dari atas atau pemerintah atau yg berwenang

Law is a tool for social engineering
Hukum adalah alat untuk merubah atau memperbaiki masyarakat
Roscoe Pound
Pendapat sosiologis
Hukum adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau merupakan proses sosial, yg lahir & berkembang dlm masyarakat yg dinamis

Das Recht is nicht gemacht es ist und wird mit den volke
Hukum tidak sengaja dibuat tapi lahir & tumbuh bersama dgn masyarakat
Von Savigny
Pendapat campuran
Hukum adalah peraturan tingkah laku, norma, dan sekaligus adalah kebiasaan dlm masyarakat

9 Arti hukum
Sbg : 1/ilmu  pengetahuan, 2/Disiplin, 3/Kaidah, 4/Tata hukum, 5/Petugas hukum, 6/keputusan penguasa, 7/proses pemerintahan, 8/perilaku yg ajeg, 9/jalinan nilai-nilai
Purnaadi Purbacaraka & Soejono Soekanto
normwissenschaft
Ilmu kaidah

Tidak setiap peraturan hukum merupakan kaidah hukum
1)Peraturan-peraturan yang termasuk ke dalam hukum acara
2)Peraturan-peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalamsuatu kitab hukum.
3)Peraturan-peraturan yang memperluas, membatasi, atau mengubah isi dari peraturanlain.
4)Peraturan-peraturan yang hanya menunjuk kepada peraturan lain

Rahardjo 1982
Sifat kaidah hukum
1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa
2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah

3 Bentuk perumusan hukum
1/larangan, 2/perintah/instruksi, 3/pernyataan hipotesis
Soekanto 1978
Fungsi lain hukum
1/sbg sarana pengendalian sosial, 2/sbg alat social engineering, 3/sbg fungsi integrative
Sumitro 1980
Tujuan hukum
Untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama

Tugas hukum
1/memberikan kepastian dlm hukum, 2/memberikan kesebandingan dlm hukum
Purbacaraka 1979
Kepastian hukum
pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.
Utrecht 1961
Teori Etis
Tujuan hukum semata-mata untuk menapai keadilan

Keadilan distributif
Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
Makna
Seseorang yang telah melakukan suatu bentuk tindak kesalahan atau bahkan pelanggaran dengan memandang kedudukannya, jasa-jasa yang telah ia berikan beserta dengan haknya masing-masing, ia juga tetap dihukum sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang telah diperbuat olehnya, namun di sini juga tetap mempertimbangkan jasa-jasanya.
Aristoteles, (ethica nicomachea & rhetorica)
Keadilan komutatif
Keadilan yg memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat  jasa2 perseorangan

Keadilan perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum. Contoh Keadilan Perbaikan •    Seseorang memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
•    Seseorang yang bersalah meminta maaf ke masyarakat karena telah mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti otentik (tidak sesuai dengan fakta yang ada).
The Liang Gie
Teori utilitas
Pelopor teori utilitas (utilitarianisme) adalah Jeremy Bentham yang karyanya antara lain An Introduction to the Principles of Morales anda Legislation, 1978. Menurut Bentham, ada dua majikan (masters) dalam kehidupan manusia, yaitu susah (pain) dan senang (pleasure). Dua hal ini mengusasai semua yang kita lakukan, semua yang kita katakan, dan semua yang kita pikirkan. Semua tindakan manusia diarahkan pada upaya untuk memaksimalkan  kesenangan (pleasure) dan meminimalkan kesusahan (pain). Sehubungan dengan itu, Bentham mengemukakan asa manfaat (principle of utility), yaitu semua hal harus bermanfaat untuk memenhuji kecenderungan manusia menghasilkan kesenangan (pleasure, happiness) dan mencegah kesusahan (pain, unhappiness).
Oleh karena itu, Bentham berpandangan bahwa kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah manusia sebanyak-banyaknya merupakan dasar dari moral dan peraturan perundang-undangan. Dari tampak bahwa tujuan hukum menurut Bentham adalah untuk mencapai the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan sebesar-besarnya dari jumlah manusia sebanyak-banyaknya).

Teori campuran
Menurut Apeldoorn pandangan ini sudah terdapat pada tulisan J. Schrassert di tahun 1719 yang mengemukakan bahwa ‘kedua wujud hukum yang terpenting adalah keadilan dan manfaat

Hukum & Keadilan
Recht & Gerecht
Berbeda tapi berhubungan. Hukum belum tentu keadilan tetapi dengan hukum sbg alat dgn mana keadilan dpt tercapai
GW Paton 1953
Summun ius suma iniura
Keadilan tertinggi adalah ketidak adilan tertinggi

Lex dura sed tamen scripta
Undang2 adalh keras akan tetapi memang demikianlah bunyinya

impartiality
Sikap yg tidak memihak (equality of treatment)

Konsep hukum mengarah kpd keadilan
-equality before the law
- audi et alteram partem

Kekuasaan bersifat memaksa dgn 2 sifat
1/kekuatan fisik (con. Revolusi), 2/wewenang formal yg besumber dr kekuasaan lebih tinggi (mayoritas massa atau penguasa di atasnya)

Hukum & kekuasaan
Berhubungan erat & bersifat timbal balik

Lex imperfecta
Hukum tanpa sanksi

Obligatio naturalis/ natuurlijke verbitensis
hukum dgn sanksi namun  tidak dapat dituntut melalui pengadilan

2 penyimpangan hukum
1/pelanggaran hukum, 2/pengecualian/dispensasi (uitzonderingsgevallen)

Alasan pemaaf
Termasuk pelanggaran hukum tetapi dikecualikan dan oleh karena itu tidak dikenai sanksi (con. Pelaku kurang sempurna fisiknya, dll)

Alasan pembenar
Termasuk pelanggaran hukum tetapi dikecualikan karena ada dasar pembenaran (con. Keadaaan darurat, dll)

Alasan pembenaran : Pembelaan terpaksa
Sebagai alasan pembenaran dlm keadaan darurat yang dapat membebaskan pelaku dari sanksi/hukuman

Alasan pembenaran : melaksanakan ketentuan undang-undang
UU menghalalkan perbuatan yg didasarkan atas ketentuan UU

Alasan pembenaran : melaksanakan perintah jabatan resmi (dr yg berwenang)
Disyaratkan ada hubungan yg bersifat kepegawaian antara yg diperintah  dan yg memerintah (dlm pemerintahan)

kenbron
Sumber pengenal

welbron
Sumber asal. Contoh untuk UU sumber asal adlah Baleg (DPR & Presiden)

2 sumber hukum
1/ Sumber hukum materiil
2/ Sumber hukum formal
GW Patton
Sumber hukum
Tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum

Sumber hukum material
semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat

Sumber Hukum Formal
merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut
1)      1/ UU (statute)
2)      2/ Kebiasaan (custom)
3)      3/ Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      4/ Trakta
5)      5/ Pendapat sarjana hukum (doktrin)


UU (Statute)
segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)      -Pada saat di undangkan
b)      -Pada tanggal tertentu
c)      -Ditentukan berlaku surut
d)      -Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain

Berakhirnya UU.
a)      -Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)      -Di cabut secara tegas
c)      -UU lama bertentangan dengan UU baru
d)      -Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi


Kebiasaan (custom)
merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1)     - Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)      -Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
3)      -Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.


Keputusan hakim (jurisprudentie)/presedent
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu


Traktat (Treaty)
adalah perjanjian antar negara. perjanjian antar negara ini kemudian menjadi sumber hukum dalam negara dengan syarat:
1) Penetapan isi perjanjian oleh negara-negara peserta,
2) Persetujuan perjanjian tersebut oleh negara-negara peserta,
3) Ratifikasi atau dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan negara peserta dengan disahkan sebagai undang-undang di masing-masing negara peserta,
4) Pengumuman oleh negara peserta kepada rakyatnya, misalnya jika di Indonesia dengan meletakkannya di Lembaran Negara dan diumumkan melalui Berita Negara.


Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
 Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
Contoh :
a)      - Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)      - Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)      - Trias politika


Comments

Popular Posts