Tugas 1 - Pengantar Ilmu Hukum
Tugas 1
RINGKASAN ISTILAH
PENGERTIAN
|
PENJELASAN
|
KETERANGAN
|
Definisi hukum
|
hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga
tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan
|
Pendapat L.J. van Apeldoorn
|
ciri-ciri dari hukum
|
1.
adanya perintah
dan/atau larangan;
2.
perintah dan/atau
larangan harus ditaati setiap orang;
3.
adanya sanksi
hukum yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.
|
|
Definisi hukum
|
persoalan mengenai definisi hukum adalah tidak semudah
seperti yang disangka orang semula. Secara logis haruslah lebih dahulu
ditemukan genus-nya yaitu pada genus mana res termasuk,
kemudian sifat-sifat khusus yang membedakannya dari species lain pada genus
yang sama. Pemilihan genus
akan ditentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita
|
Pendapat G.W. Paton
|
pameo atau adagium yang berbunyi definitie per
genus et differentiam
|
Artinya : memberi definisi itu dengan menyebutkan
jenisnya (genus-nya) dan ciri-cirinya atau perbedaan-perbedaannya
|
|
Masyarakat
teritorial
|
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai tempat
tinggal yang sama, disebut sebagai bentuk
masyarakat
|
|
Masyarakat genealogis
|
Suatu masyarakat yang terbentuk karena mempunyai
pertalian darah, disebut sebagai bentuk masyarakat
|
|
Kaidah sosial
|
peraturan
hidup yg menetapkan bagaim ana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
Pedoman tingkah lakku manusia dalam hidup bermasyarakat yang fungsinya
melindungi kepentingan manusia secara pribadi maupun secara sosial. sifat
dari kaidah sosial yang tidak hanya manggambarkan (deskriptif) dan
menganjurkan (preskriptif) tapi juga sifatnya mengharuskan/mewajibkan
(normatif)
|
|
Kaidah hukum
|
peraturan
hidup yg sengaja dibuat atau yg tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan
secara resmi oleh penguasa masyarakat/Negara
|
|
Pembedaan
bentuk-bentuk masyarakat
|
berdasarkan
besar kecilnya dan hubungan kekeluargaannya (keluarga inti/nuclear dan
keluarga besar/extended)
berdasarkan
erat atau tidaknya hubungan (gemeinschaft/guyub, atau
gesselschaft/patembayan)
berdasarkan kebudayaannya (primitif vs modern dan desa vs kota)
|
|
Tatanan
|
untuk
menjelaskan pengertian tentang peraturan
yang terdiri dari kebiasaan, hukum, kesusilaan
|
dikemukakan
oleh raharjo
|
Alter Ego
|
aksi
& reaksi yang terjadi dalam hubungan antar manusia
|
|
Zoon politicon
|
manusia pada
dasarnya hewan/mahluk yang saling mempunyai kepentingan
|
aristoteles
384-322 sm
|
Norma
|
ukuran/
aturan
|
|
Conflict of
interest
|
benturan
kepentingan
|
|
Kebutuhan2
atau dimensi2 dasar dalam hubungan antar manusia
|
dimensi sosial
yg berunsur : ketertiban, sistem sosial, lembaga2 sosial, & pengendalian social
|
rahardjo 1982
|
Restitutio in
integrum
|
memulihkan
kembali keseimbangan tatanan masyarakat yg terganggu menjadi dalam keadaan
semula
|
|
Sanksi positif
Sanksi negatif
Sanksi
responsif
|
reaksi thd perbuatan yg baik biasanya diwujudkan
dalam pemberian penghargaan
reaksi thd
pelanggaran hukum / perbuatan buruk biasanya diwujudkan dengan
manjatuhkan pidana/hukuman
reaksi spontan
dari kedua belah pihak yg berkonflik untuk segera memulihkan ketidakseimbang
an yg tejadi biasanya diwujudkan dengan penyelesaian damai.
|
|
Homo
hominilupus
|
manusia pada
dasarnya bersifat seperti serigala, saling memangsa
|
Thomas Hobbes
|
Tiga hasrat
dasar manusia yg mempengaruhi ketentraman dan ketertiban
|
Terdiri dari :
individualistis (egoistis/ atomistis), kolektivistis (transpersonal/organis)
& hasrat yg bersifat mengatur & menjaga keseimbangan 2 hasrat yg lain
:
|
Zevenbergen
|
Raison d’etre
|
dasar
pemikiran
|
|
Ubi societas
ibi ius
|
dimana
ada masyarakat di situ ada hukum
|
Cicero
|
Het re cht
hinkt achter de feiten aan :
|
hukum berjalan
terseok-seok di belakang peristiwanya
|
|
Tabani
|
adopsi
|
Dari bahasa
arab
|
Bagan kaidah sosial
|
penjelasan
dalam bentuk diagram tentang persamaan & perbedaan diantara 4 kaidah social
|
|
Sifat normatif
Sifat
atributif :
|
kewajiban
tanpa pemaksaan dalam penerapannya
kewajiban
dengan hak untuk menuntut & memaksa ditegakkanya peraturan yg ada.
|
|
Sifat
heteronom
Sifat otonom
|
asalnya
dari luar manusia yaitu Tuhan
asalnya dari
hati nurani manusia itu sendiri
|
|
Kontak positif
Kontak negatif
:
|
persinggungan
di masyarakat yg saling menguntungkan
persinggungan
di masyarakat yg saling merugikan
|
|
Masyarakat
Alami
|
masyarakat
yang terbentuk sendiri secara merdeka
|
|
Masyarakat
budidaya
|
masyarakat yg
sengaja dibentuk oleh para anggotanya sesuai dengan kehendak bebas
masing-masing, atas dasar kepentingan tertentu
|
|
Masyarakat
paksaan
|
mayarakat yang
terbentuk dengan paksaan baik dari pihak ekternal (yg tidak dikehendaki
secara sukarela oleh anggotanya, contoh masyarakat tawanan) maupun dari pihak
internal (yg pada akhirnya dikehendaki oleh anggotanya, contoh seperti
negara)
|
|
Moment opname
|
Menangkap
sesuatu untuk dirumuskan
|
|
Hukum meliputi
beberapa unsur
|
1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang. 3. Aturan bersifat memaksa. 4. Sanksi bersifat tegas. 5. Aturan berisi perintah dan larangan |
Kansil 1980
|
Hukum adat/
kebiasaan
|
Hukum
yg timbul dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan oleh pihak
berwenang
|
|
Pendapat
normatif
|
Hukum
adalah apa yang datang dari atas atau pemerintah atau yg berwenang
|
|
Law is a tool
for social engineering
|
Hukum
adalah alat untuk merubah atau memperbaiki masyarakat
|
Roscoe Pound
|
Pendapat
sosiologis
|
Hukum
adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau merupakan proses sosial, yg
lahir & berkembang dlm masyarakat yg dinamis
|
|
Das Recht is
nicht gemacht es ist und wird mit den volke
|
Hukum
tidak sengaja dibuat tapi lahir & tumbuh bersama dgn masyarakat
|
Von
Savigny
|
Pendapat
campuran
|
Hukum
adalah peraturan tingkah laku, norma, dan sekaligus adalah kebiasaan dlm
masyarakat
|
|
9 Arti hukum
|
Sbg
: 1/ilmu pengetahuan, 2/Disiplin,
3/Kaidah, 4/Tata hukum, 5/Petugas hukum, 6/keputusan penguasa, 7/proses
pemerintahan, 8/perilaku yg ajeg, 9/jalinan nilai-nilai
|
Purnaadi
Purbacaraka & Soejono Soekanto
|
normwissenschaft
|
Ilmu
kaidah
|
|
Tidak setiap
peraturan hukum merupakan kaidah hukum
|
1)Peraturan-peraturan
yang termasuk ke dalam hukum acara
2)Peraturan-peraturan
yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalamsuatu kitab hukum.
3)Peraturan-peraturan
yang memperluas, membatasi, atau mengubah isi dari peraturanlain.
4)Peraturan-peraturan
yang hanya menunjuk kepada peraturan lain
|
Rahardjo 1982
|
Sifat kaidah
hukum
|
1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak
dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa
2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah |
|
3 Bentuk
perumusan hukum
|
1/larangan,
2/perintah/instruksi, 3/pernyataan hipotesis
|
Soekanto 1978
|
Fungsi lain
hukum
|
1/sbg
sarana pengendalian sosial, 2/sbg alat social engineering, 3/sbg fungsi integrative
|
Sumitro 1980
|
Tujuan hukum
|
Untuk
mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama
|
|
Tugas hukum
|
1/memberikan
kepastian dlm hukum, 2/memberikan kesebandingan dlm hukum
|
Purbacaraka
1979
|
Kepastian
hukum
|
pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu
mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua,
berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena
dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa
saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.
|
Utrecht 1961
|
Teori Etis
|
Tujuan
hukum semata-mata untuk menapai keadilan
|
|
Keadilan distributif
|
Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
Makna Seseorang yang telah melakukan suatu bentuk tindak kesalahan atau bahkan pelanggaran dengan memandang kedudukannya, jasa-jasa yang telah ia berikan beserta dengan haknya masing-masing, ia juga tetap dihukum sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang telah diperbuat olehnya, namun di sini juga tetap mempertimbangkan jasa-jasanya. |
Aristoteles,
(ethica nicomachea & rhetorica)
|
Keadilan
komutatif
|
Keadilan
yg memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasa2 perseorangan
|
|
Keadilan
perbaikan
|
Keadilan perbaikan adalah
keadilan yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status
kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau
tindakan hukum. Contoh Keadilan Perbaikan • Seseorang
memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang
bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
• Seseorang yang bersalah meminta maaf ke masyarakat karena telah mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti otentik (tidak sesuai dengan fakta yang ada). |
The Liang Gie
|
Teori utilitas
|
Pelopor teori utilitas
(utilitarianisme) adalah Jeremy Bentham yang karyanya antara lain An
Introduction to the Principles of Morales anda Legislation,
1978. Menurut Bentham, ada dua majikan (masters) dalam kehidupan
manusia, yaitu susah (pain) dan senang (pleasure). Dua hal
ini mengusasai semua yang kita lakukan, semua yang kita katakan, dan semua
yang kita pikirkan. Semua tindakan manusia diarahkan pada upaya untuk
memaksimalkan kesenangan (pleasure) dan meminimalkan kesusahan (pain).
Sehubungan dengan itu, Bentham mengemukakan asa manfaat (principle of
utility), yaitu semua hal harus bermanfaat untuk memenhuji kecenderungan
manusia menghasilkan kesenangan (pleasure, happiness) dan mencegah kesusahan
(pain, unhappiness).
Oleh karena itu,
Bentham berpandangan bahwa kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah manusia
sebanyak-banyaknya merupakan dasar dari moral dan peraturan
perundang-undangan. Dari tampak bahwa tujuan hukum menurut Bentham adalah
untuk mencapai the greatest happiness of the greatest number
(kebahagiaan sebesar-besarnya dari jumlah manusia sebanyak-banyaknya).
|
|
Teori campuran
|
Menurut Apeldoorn pandangan ini sudah terdapat pada tulisan J.
Schrassert di tahun 1719 yang mengemukakan bahwa ‘kedua wujud hukum yang
terpenting adalah keadilan dan manfaat
|
|
Hukum &
Keadilan
Recht &
Gerecht
|
Berbeda
tapi berhubungan. Hukum belum tentu keadilan tetapi dengan hukum sbg alat dgn
mana keadilan dpt tercapai
|
GW Paton 1953
|
Summun ius
suma iniura
|
Keadilan
tertinggi adalah ketidak adilan tertinggi
|
|
Lex dura sed
tamen scripta
|
Undang2
adalh keras akan tetapi memang demikianlah bunyinya
|
|
impartiality
|
Sikap
yg tidak memihak (equality of treatment)
|
|
Konsep hukum
mengarah kpd keadilan
|
-equality
before the law
-
audi et alteram partem
|
|
Kekuasaan
bersifat memaksa dgn 2 sifat
|
1/kekuatan
fisik (con. Revolusi), 2/wewenang formal yg besumber dr kekuasaan lebih
tinggi (mayoritas massa atau penguasa di atasnya)
|
|
Hukum &
kekuasaan
|
Berhubungan
erat & bersifat timbal balik
|
|
Lex imperfecta
|
Hukum
tanpa sanksi
|
|
Obligatio
naturalis/ natuurlijke verbitensis
|
hukum
dgn sanksi namun tidak dapat dituntut
melalui pengadilan
|
|
2 penyimpangan
hukum
|
1/pelanggaran
hukum, 2/pengecualian/dispensasi (uitzonderingsgevallen)
|
|
Alasan pemaaf
|
Termasuk
pelanggaran hukum tetapi dikecualikan dan oleh karena itu tidak dikenai
sanksi (con. Pelaku kurang sempurna fisiknya, dll)
|
|
Alasan
pembenar
|
Termasuk
pelanggaran hukum tetapi dikecualikan karena ada dasar pembenaran (con.
Keadaaan darurat, dll)
|
|
Alasan
pembenaran : Pembelaan terpaksa
|
Sebagai
alasan pembenaran dlm keadaan darurat yang dapat membebaskan pelaku dari
sanksi/hukuman
|
|
Alasan
pembenaran : melaksanakan ketentuan undang-undang
|
UU
menghalalkan perbuatan yg didasarkan atas ketentuan UU
|
|
Alasan pembenaran
: melaksanakan perintah jabatan resmi (dr yg berwenang)
|
Disyaratkan
ada hubungan yg bersifat kepegawaian antara yg diperintah dan yg memerintah (dlm pemerintahan)
|
|
kenbron
|
Sumber
pengenal
|
|
welbron
|
Sumber
asal. Contoh untuk UU sumber asal adlah Baleg (DPR & Presiden)
|
|
2 sumber hukum
|
1/
Sumber hukum materiil
2/
Sumber hukum formal
|
GW Patton
|
Sumber hukum
|
Tempat
kita dapat menemukan atau menggali hukum
|
|
Sumber hukum
material
|
semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia
untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum
materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan
atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat
yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa
faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya
keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat
|
|
Sumber Hukum
Formal
|
merupakan sumber
hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga
hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam
hukum formal adalah sebagai berikut
1) 1/
UU (statute)
2) 2/
Kebiasaan (custom)
3) 3/
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) 4/
Trakta
5) 5/
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
|
|
UU (Statute)
|
segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP,
Perpu, dan lain sebagainya
Berlakunya UU: menurut tanggal
yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)
-Pada saat di undangkan
b)
-Pada tanggal tertentu
c)
-Ditentukan berlaku surut
d)
-Ditentukan kemudian/dengan
peraturan lain
Berakhirnya UU.
a)
-Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)
-Di cabut secara tegas
c)
-UU lama bertentangan dengan UU
baru
d)
-Timbulnya hukum kebiasaan yang
bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
|
|
Kebiasaan
(custom)
|
merupakan sumber hukum tertua.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga
merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang
di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan
menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan.
Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1) -
Perbuatan itu harus sudah
berlangsung lama.
2)
-Menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
3)
-Ada akibat hukum jika kebiasaan
hukum dilanggar.
|
|
Keputusan
hakim (jurisprudentie)/presedent
|
Yurrisprudentie adalah putusan
hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam
perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan
hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)
Psikologis: seorang hakim
mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim
adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai
“GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)
Praktisi: mengikuti 2 putusan
hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika
putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di
kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi
putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan
putusan sebelumnya.
c)
Sudah adil, tepat dan patut:
sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang
terdahulu
|
|
Traktat (Treaty)
|
adalah
perjanjian antar negara. perjanjian antar negara ini kemudian menjadi sumber
hukum dalam negara dengan syarat:
1)
Penetapan isi perjanjian oleh negara-negara peserta,
2)
Persetujuan perjanjian tersebut oleh negara-negara peserta,
3)
Ratifikasi atau dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan negara
peserta dengan disahkan sebagai undang-undang di masing-masing negara
peserta,
4)
Pengumuman oleh negara peserta kepada rakyatnya, misalnya jika di
Indonesia dengan meletakkannya di Lembaran Negara dan diumumkan melalui
Berita Negara.
|
|
Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin)
|
Doktrin menjadi sumber hukum
karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi
jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat
umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
Contoh :
a)
- Commentaries on the laws at
england oleh sir william black stone.
b)
- Ajaran imam syafi’i, banyak di
gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)
- Trias politika
|
|
Comments
Post a Comment