Tugas 2 - Dasar-dasar Perpajakan
Selesaikan Kasus
berikut ini.
Bapak Ninoy seorang pengusaha yang
cukup berhasil dan mapan
tinggal di Jakarta Selatan. Untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan sehari-hari pak Ninoy memiliki 3 buah kendaraan/mobil dengan estimasi harga DPP untuk masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,-.
tinggal di Jakarta Selatan. Untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan sehari-hari pak Ninoy memiliki 3 buah kendaraan/mobil dengan estimasi harga DPP untuk masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,-.
Pertanyaan: Hitung besar pengenaan pajak kendaraan bermotor Bapak
Ninoy dengan menggunakan tarif pajak progresif.
JAWABAN
Berikut
tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
No.
|
Urutan Kepemilikan Kendaraan
|
Persentase Tarif Pajak
|
1.
|
Kendaraan Pertama
|
2%
|
2.
|
Kendaraan Kedua
|
2,5%
|
3.
|
Kendaraan Ketiga
|
3%
|
4.
|
Kendaraan Keempat
|
3,5%
|
5.
|
Kendaraan Kelima
|
4%
|
6.
|
Kendaraan Keenam
|
4,5%
|
7.
|
Kendaraan Ketujuh
|
5%
|
8
|
Kendaraan Kedelapan
|
5,5%
|
9.
|
Kendaraan Kesembilan
|
6%
|
10.
|
Kendaraan Kesepuluh
|
6,5%
|
11.
|
Kendaraan Kesebelas
|
7%
|
12.
|
Kendaraan Kedua Belas
|
7,5%
|
13.
|
Kendaraan Ketiga Belas
|
8%
|
14.
|
Kendaraan Keempat Belas
|
8,5%
|
15.
|
Kendaraan Kelima Belas
|
9%
|
16.
|
Kendaraan Keenam Belas
|
9,5%
|
17.
|
Kendaraan Ketujuh Belas
|
10%
|
Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil, antara
lain:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nah NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
- Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
secara garis besar perhitungan pajak progresif mobil dimulai dari menghitung
NKJB. Bagaimana menghitung NKJB? rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x
100.
Untuk
melihat nilat PKB mobil cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai
PKB kendaraan. Kemudian setelah diketahui hasil NKJB mobil, kalikanlah dengan
persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan
kendaraan
Sedangkan dari soal sudah diketahui
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu 100,000,000
Maka Pajak Progresifnya :
Mobil 1 = 100,000,000 x 2% =
2,000,000
Mobil 2 = 100,000,000 x 2.5% =
2,500,000
Mobil 3 = 100,000,000 x 3% = 3,000,000
Comments
Post a Comment