Diskusi 5

Dapatkah Anda menyebutkan sebab-sebab apa saja yang menyebabkan habis berlakunya suatu Keputusan/Ketetapan?

JAWAB :

Habis berlakunya suatu Keputusan/Ketetapan mempunyai pengertian :
I. Kadaluarsanya suatu Keputusan/Ketetapan
II. Hapusnya suatu Keputusan/Ketetapan
III. Batalnya suatu Keputusan/Ketetapan


I. Kadaluarsanya suatu Keputusan/Ketetapan

Kadaluarsa berarti telah melampaui masa berlakunya suatu Ketetapan/Keputusan.  Dalam Hukum Perdata pengertiannya adalah : Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.   Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.


II. Hapusnya suatu Keputusan/Ketetapan

Suatu Keputusan (Tata Usaha Negara) dapat dinyatakan hapus jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini:

A. Apabila sudah habis masa berlakunya;

B. Dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh aparat yang berwenang (yudikatif, eksekutif dan legislatif);

C. Apabila dikeluarkan suatu Keputusan (Tata Usaha Negara) baru yang substansinya sama dengan Keputusan (Tata Usaha Negara) yang lama;

D. Apabila peristiwa hukum yang menjadi motifasi lahirnya keputusan tersebut sudah tidak relevan lagi. Hal ini didasarkan pada pendapat Van poe lie dalam teori rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa setiap peristiwa hukum terjadi karena adanya motifasi-motifasi tertentu


III. Batalnya suatu Keputusan/Ketetapan

Apabila suatu Keputusan (Tata Usaha Negara/beschikking) tidak memenuhi syarat sah nya Keputusan/ketetapan dapat dinyatakan batal.  Syarat Sah nya Keputusan/Ketetapan diuraikan di bagian ahir tulisan ini.  Batal menurut Prof. Muchsan ada 3 (tiga), yaitu:


A. Batal mutlak.

Batal mutlak adalah semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada. Aparat yang berhak menyatakan adalah hakim melalui putusannya.


B. Batal demi Hukum.

Terdapat 2 (dua) alternatif batal demi hukum, yaitu:

    1) Semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada.

    2) Sebagian perbuatan dianggap sah, yang batal hanya sebagiannya saja. Aparat yang berhak menyatakan adalah yudikatif dan eksekutif.


C. Dapat dibatalkan.

Dapat dibatalkan adalah semua perbuatan yang dilakukan dianggap sah, pembatalan berlaku semenjak dinyatakan batal. Aparat yang berhak menyatakan adalah umum (eksekutif, legislatif dan lain-lain).

Menurut teori functionare de faite, suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap berlaku walaupun tidak memenuhi syarat diatas (formil dan materiil), apabila memenuhi 2 (dua) syarat yang bersifat komulatif, yaitu:

    a. Tidak absahnya keputusan itu karena kabur, terutama bagi penerima keputusan.

    b. Akibat dari keputusan itu berguna bagi kepentingan masyarakat.




Syarat Sah nya Keputusan/Ketetapan:

Suatu Keputusan (Tata Usaha Negara/beschikking) dapat dikatakan sah apabila memenuhi 2 (dua) syarat. Syarat-syarat sahnya suatu Keputusan (Tata Usaha Negara) tersebut menurut Prof. Muchsan adalah:


A. Syarat materiil, yaitu syarat yang berkaitan dengan isi. Syarat materiil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1) Harus dibuat oleh aparat yang berwenang;

2) Keputusan Tata Usaha Negara tidak mengalami kekurangan yuridis;

Suatu produk hukum dikatakan mengalami kekurangan yuridis apabila didalam pembuatannya terdapat unsur:

    a) Adanya paksaan. Paksaan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari adanya unsur eksternal.

    b) Adanya kekhilafan.  Kekhilafan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, tetapi tanpa adanya unsur kesengajaan.

    c) Adanya penipuan.  Penipuan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari tipu muslihat.

3) Tujuan ketetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.



B. Syarat formil, yaitu syarat yang berkaitan dengan bentuk. Syarat formil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

1) Bentuk ketetapan harus sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya.

2) Prosedur harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya.

3) Syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.

Comments

Popular Posts