Tugas 1 - Dasar-dasar Perpajakan



TUGAS. 1

1. Seseorang yang memiliki usaha dengan sistem kepemilikan tunggal tetap dikenakan pajak karena mereka sudah masuk dalam subjek pajak. semua laba dari perusahaan kepemilikan tunggal dipajaki sebagai penghasilan pribadi dari pemilik, dan pemilik membayar pajak penghasilan normal atas uang tersebut.  Keuntungan dalam perusahaan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi maka pajaknya relatif lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya
 
2.  Jenis pajak yang bagaimana yang dapat dibebankan bagi pemilik usaha dagang dalam arti sebagai WP Badan atau WP Orang  pribadi?  Untuk pertanyaan ini dapat dijelaskan dari sisi subjek Pajak. Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Dapat meliputi orang pribadi maupun badan (perusahaan). Dari pengerian ini jelas bahwa pemilik dapat dikenakan pajak sebagai WP pribadi sendiri maupun WP badan & WP pribadi secara bersama-sama.  Penentuan hal ini terkait dengan strategi bisnis/usaha nya, karena masing-masing strategi mempunyai kelebihan dan kekurangan baik dari sisi perpajakan, hukum, maupun bisnis.

Jadi perlukah membuat NPWP untuk Perusahaan Dagang (PD) tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ? Wajib atau tidaknya NPWP dilihat dari Penghasilan diatas PTKP. Untuk PD jelas pasti diatas PTKP, jadi wajib punya NPWP.  Lalu NPWP Pemilik cukup atau tidak? Ini berhubungan dengan aturan hukum lainnya diluar perpajakan, misalnya aturan dari Badan usaha yang terkait lainnya seperti aturan Memperindag dll. Jadi perlu atau tidak pake Nama pemilik atau buat nama Usaha PD tersebut lebih baik dipertimbangkan dari segi luasnya operasional usaha PD tersebut dan juga customer PD nantinya serta kesulitan2 jika memakai nama NPWP pribadi nantinya. Karena aturan2 perpajakan ada yang mewajibkan jika nilai Omset Usaha sudah diatas batas minimal dari jenis Pajak misalkan kapan harus PKP dan sarat wajib Pembukuan / Tidak. Dan jika jadi PKP dan jadi wajib pembukuan maka jika memakai NPWP PRibadi biasanya tidak disukai oleh pemiliknya nantinya karena akan berembes ke barbagai hal kehidupan sehari2. Makanya lebih baik pake NPWP PD walaupun pake NPWP Pribadi bisa dilakukan.  Jadi jika usahanya masih kecil sebaiknya dibuat pribadi usaha/pake NPWP pribadi, namun jika dimulai usaha kecil dan kemungkinan akan menjadi menengah dan usaha diatas menengah, maka sebaiknya bentuk badan usaha berupa PD /NPWP PD lebih baik.

Comments

  1. Alhamdulillah, sangat bermanfaat.

    Ternyata soal tugas 2017 & 2019 tak jauh beda 😅

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts