Tugas 1 - Dasar-dasar Perpajakan
TUGAS. 1
1. Seseorang yang memiliki usaha dengan sistem kepemilikan
tunggal tetap dikenakan pajak karena mereka sudah masuk dalam subjek pajak.
semua laba dari perusahaan kepemilikan tunggal dipajaki sebagai penghasilan
pribadi dari pemilik, dan pemilik membayar pajak penghasilan normal atas uang
tersebut. Keuntungan dalam perusahaan
perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi maka pajaknya relatif lebih
rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya
2. Jenis pajak yang
bagaimana yang dapat dibebankan bagi pemilik usaha dagang dalam arti sebagai WP
Badan atau WP Orang pribadi? Untuk pertanyaan ini dapat dijelaskan dari
sisi subjek Pajak. Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk
melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Dapat meliputi orang
pribadi maupun badan (perusahaan). Dari pengerian ini jelas bahwa pemilik dapat
dikenakan pajak sebagai WP pribadi sendiri maupun WP badan & WP pribadi
secara bersama-sama. Penentuan hal ini
terkait dengan strategi bisnis/usaha nya, karena masing-masing strategi
mempunyai kelebihan dan kekurangan baik dari sisi perpajakan, hukum, maupun
bisnis.
Jadi perlukah membuat NPWP untuk Perusahaan Dagang (PD)
tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ? Wajib atau tidaknya NPWP dilihat
dari Penghasilan diatas PTKP. Untuk PD jelas pasti diatas PTKP, jadi wajib
punya NPWP. Lalu NPWP Pemilik cukup atau
tidak? Ini berhubungan dengan aturan hukum lainnya diluar perpajakan, misalnya
aturan dari Badan usaha yang terkait lainnya seperti aturan Memperindag dll.
Jadi perlu atau tidak pake Nama pemilik atau buat nama Usaha PD tersebut lebih
baik dipertimbangkan dari segi luasnya operasional usaha PD tersebut dan juga
customer PD nantinya serta kesulitan2 jika memakai nama NPWP pribadi nantinya.
Karena aturan2 perpajakan ada yang mewajibkan jika nilai Omset Usaha sudah
diatas batas minimal dari jenis Pajak misalkan kapan harus PKP dan sarat wajib
Pembukuan / Tidak. Dan jika jadi PKP dan jadi wajib pembukuan maka jika memakai
NPWP PRibadi biasanya tidak disukai oleh pemiliknya nantinya karena akan
berembes ke barbagai hal kehidupan sehari2. Makanya lebih baik pake NPWP PD
walaupun pake NPWP Pribadi bisa dilakukan.
Jadi jika usahanya masih kecil sebaiknya dibuat pribadi usaha/pake NPWP
pribadi, namun jika dimulai usaha kecil dan kemungkinan akan menjadi menengah
dan usaha diatas menengah, maka sebaiknya bentuk badan usaha berupa PD /NPWP PD
lebih baik.
Alhamdulillah, sangat bermanfaat.
ReplyDeleteTernyata soal tugas 2017 & 2019 tak jauh beda 😅