Tugas 1 - Pengantar Bisnis



Tugas 1
1.      Apa yang dimaksud dengan Bisnis? Jelaskan
2.      Jika Anda akan memulai bisnis, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan?
3.      Jelaskan tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis.


JAWABAN :

1.      Apa yang dimaksud dengan bisnis? Jelaskan

Ø  Bisnis dilakukan untuk melayani kebutuhan pelanggan melalui pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan.
Ø  bisnis adalah organisasi atau individu yang mencari keuntungan dengan penyediaan produk yang memuaskan kebutuhan pelanggan
Ø  bisnis merupakan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, baik barang/layanan maupun jasa.
Ø  bisnis juga merupakan usaha perdagangan dengan menjual barang atau layaan kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan
Ø  bisnis juga merupakan suatu keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan menguntungkan
Ø  bisnis dapat pula berarti individu atau organisasi yang mencoba mendapatkan keuntungan dengan menyediakan produk yang memuaskan kebutuhan orang lain.
Ø  bisnis mengacu pada suatu aktifitas yang dilakukan individu atau organisasi setiap hari

Jadi pada dasarnya bisnis adalah kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan yang dilakukan oleh pengusaha atau korporasi dengan cara menyediakan produk atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen atau pelanggan.


2. Jika Anda akan memulai bisnis, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dicermati beberapa data statistik yg terkait dengan topik ini.  Menurut suatu sumber, jumlah entreprenuer (wirausaha) umumnya dibawah 10% dari total penduduk suatu negara. Di Indonesia sendiri, masih menurut sumber itu di bawah 3%.  Sedangakan negara maju lebih dari 5%. Semakin maju suatu negara maka persentase wirausaha semakin meningkat.  Jadi apabila Indonesia ingin semakin maju, maka jumlah wirausaha harus ditambah secara agresif.  Pembelajaran bisnis harus terus semakin ditingkatkan, tentunya yang sifatnya lebih banyak praktek.  Belajar memulai bisnis, seperti belajar berenang, harus banyak praktek tidak bisa hanya teori.  Si pengusaha harus memahami arti hanya butuh bangun 1 kali lagi lebih banyak dari pada jatuhnya.

Sementara ada data satatistik lain, menyebutkan dalam 5 tahun pertama, dari 10 usaha baru yang masih bisa berlanjut hanya 3% dan dalam 5 tahun kemudian angka 3% itu turun menjadi 1% atau hanya 1 usaha baru yg masih berlanjut dalam 10 tahun.  Sementara menurut majalah Forbes, orang terkaya di dunia hampir semuanya berasal dari pengusaha (yang sangat sukses), seperti Bill gates, Mark Zuckerberg, Larry Page, dll.  Sehingga ada perkataan "Business is the playing field of the Big Boys".  Jika demikian menariknya insentif untuk menjadi 'Big Boys' lalu mengapa hanya sedikit sekali yang menjadi wirausaha. Bandingkan dengan angka mereka yang memilih menjadi karyawan (yg bergaji) yaitu hampir 90%. 

Jadi kembali ke pertanyaan tadi, maka untuk menjawabnya bisa dilihat dari sisi teoritis dan sisi praktis.  Untuk jawaban teoritis saya akan menjelaskan terakhir karena hal itu bisa didapatkan dari buku-buku text.  Menurut seorang praktisi bisnis (pengusaha) sukses yang mau membagi pengalamannya secara jujur, yaitu Robert T Kiyosaki, untuk memulai bisnis yang diperlukan adalah 'MENTALITAS/ATTITUDE' yg tepat dari diri si pengusaha itu sendiri. Banyak hal yang tercakup dari sisi mentalitas ini. Salah satu contohnya adalah mentalitas gajian. Secara ekstrim beliau menganggap seseorang yg sangat membutuhkan gaji, seperti seseorang yg kecanduan narkoba. Sehingga untuk menjadi seorang pengusaha sukses salah satu nya adalah menghilangkan ketergantungan hidup dari gajian.  Umumnya Ini adalah transisi yang sangat susah bagi seorang karyawan yg ingin bertransformasi menjadi pengusaha, selain dari sisi pendanaan.  Dalam pengertian wirausaha, mentalitas ini tersirat dari penggalan kata 'wira'. Secara awam kita mengenal pengertian wira ini dalam kata 'perwira' dari dunia militer, yaitu seorang yg berjiwa/bermentalitas wira. Memang kalau kita renungkan seorang pengusaha sukses, kekuasaan, kemampuan & kehebatannya mirip seperti sorang jenderal, bahkan bisa lebih baik lagi. Seorang bisa merangkak menjadi jenderal karena dia berkarir di suatu organisasi yang sistemnya paling mapan di dunia dengan pendanaan yg diperoleh dari negara. Sedangkan pengusaha sukses, jatuh bangun di suatu bidang yang belum ada sistemnya. Praktis si pengusaha itu sendiri yang membangun sistem.  Jadi sejauh mana kita mau dan mampu merubah mentalitas kita untuk meraih insentif pengusaha (yg dibeberapa literatur dikenal sebagi faktor mimpi/cita-cita). Masing-masing orang berbeda-beda. Bahkan ada yang secara ekstrim digambarkan untuk menyelamatkan usahanya si pengusaha harus memilih untuk mengorbankan rumah tangganya (contohnya karena faktor Uang yg kurang, dll). Kiyosaki sendiri merangkumnya dalam pengertian "LEADERSHIP".

Selanjutnya adalah faktor SISTEM, yang mencakup sistem keuangan, sumber daya manusia, informasi, dll. Di awal berdiri dan berkembangnya UMKM sistemnya adalah leadership si pengusaha itu sendiri. Oleh karena itu sering kita dengar di UMKM pengusahanya jungkir balik mempertahankan jalannya bisnis.  Jika si pengusaha istirahat maka bisnisnya juga berhenti.  Untuk perusahaan yg besar, diharapkan hasil keuntungan usaha bisa menghidupi jalannya sistem yang terdiri dari banyak orang, alat, teknologi maupun sumber daya lainnya.  Pengusaha kecil kebanyakan tidak bisa berkembang menjadi lebih besar karena sistemnya tidak mendukung. Semakin baik & mapan sebuah sistem, maka si pengusaha bisa meninggalkan atau mendelegasikan bisnis tsb ke orang lain.

Selanjutnya adalah aspek KEUANGAN.  Untuk memulai usaha Secara ideal pendanaan yang diperlukan adalah sebesar biaya untuk bisnis itu sendiri di tambah alokasi suntikan apabila bisnis itu merugi minimal selama 1 tahun di tambah biaya hidup dari sipengusaha & keluarga minimal selama 2 tahun.  Jadi secara ideal, semakin besar pendanaan awal semakin aman si pengusaha dan semakin besar peluang usahanya untuk sukses dalam jangka panjang. Satu hal yang bisa mengurangi aspek pendanaan ini adalah penggunaan MENTOR apa bila tersedia. Dengan adanya mentor maka faktor resiko bisa dikurangi, sehingga waktu yang dibutuhkan dari awal hingga mapan semakin sedikit, dengan sendirinya pendanaan bisa dikurangi.  Untuk pengusaha kecil faktor ini jangan dijadikan sebagai penghalang, tetapi juga jangan diacuhkan.  Kemampuan si pengusaha untuk menggalang dana baik dari sumber konvensional (bank) dan non konvensional/kreatif, bisa menjadi sangat krusial untuk kelangsungan hidup usahanya.  Sebagai contoh adalah perusahaan apikasi transportasi seperti Uber dll, Menurut informasi yg beredar hingga saat ini bisnis model yang mereka pakai adalah "bakar uang" karena saat ini belum ada keuntungan seperti yang dijanjikan ke pada para investornya.

Selanjutnya adalah aspek PEMASARAN & PENJUALAN.  Seorang pengusaha pertama-tama harus menjadi seorang pemasar & penjual yg ulet/tangguh. Karena tanpa pemasaran & penjualan tidak ada uang yang masuk.

Yang terakhir adalah aspek PRODUK/JASA.  Setelah faktor-faktor di atas sudah dihitung cermat, maka aspek produk bisa dipikirkan. Termasuk disini adalah bisnis yang berbasis internet/online.  Meskipun katanya mudah, tetap yang perlu dipikirkan terlebih dahulu adalah hal-hal di atas.  Salah satu yang mesti dipertimbangkan adalah produk/jasa yang terkait dengan minat & bakat dari si pengusaha.  Kenapa faktor ini penting, karena menjadi pengusaha penuh dengan tantangan dan halangan, sehingga dengan mengerjakan sesuatu yang disukai si pengusaha maka ketahanan pengusaha bisa lebih jauh, napas bisa lebih panjang.

Jadi Dalam membuat Bisnis Plan, faktor-faktor tsb di atas harus dijabarkan secara jelas dengan perimeter yang bisa dicapai.  Namun demikian jangan sampai bisnis plan nya terlalu detail sehingga justru si pengusaha menjadi ketakutan untuk memulai, atau yang dikenal sebagai "paralysis by analysis" atau lumpuh akibat analisa yg berlebihan. sebaliknya segera jalan dan ingat adagium "start small"


Teori yang lain dalam memulai usaha dapat dibrowsing di internet.


3. Jelaskan tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis.

Salah satu peninggalan penjajahan belanda yang berguna hingga kini adalah beberapa bentuk kepemilikan  bisnis. Menurut catatan sejarah, Belanda adalah negara di dunia pertama yang memperkenalkan bentuk kepemilikan bisnis yang membagi resiko di antara para pemegang saham, khususnya dalam bisnis pelayaran yang waktu itu sangat tinggi risikonya. Dengan lahirnya bentuk kepemilikan bisnis seperti itu maka mulai saat itu kapitalisme yang menunggangi kolonialisme mulai menyebar keseluruh dunia dan mengubah wajah perpolitikan dunia.

Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
1.            Perusahaan perseorangan: adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2.            Perseroan:  adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
3.            Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


Selain itu ada bentuk kepemilikan bisnis lain di Indonesia:

4    Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh masing-masing anggota.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut :

-    Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
 -   Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
 -  Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
 -   Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
-    Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana terkecil

5.     Perseroan Komanditer

CV adalah kepanjangan dari commaditaire vennotschap dalam bahasa Belanda. CV merupakan persekutuan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang menyerahkan sekaligus memercayakan uangnya untuk kemudian digunakan sebagai modal CV. Perseroan ini bisa dianggap sebagai perluasan dari bentuk perusahaan perseorangan.

Anggota perseroan ini disebut sebagai sekutu, yang terbagi menjadi 2 yaitu :

-    Sekutu komplementer, ialah anggota yang bersedia menjadi pengelola manajemen perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan menjadikan harta pribadi sebagai jaminan perusahaan
-    Sekutu komanditer, ialah anggota yang menyetorkan uangnya sebagai modal CV dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah harta yang disetor pada perusahaan.

Kelebihan dari bentuk CV ini antara lain :

-    Syarat dan cara pendirian yang relatif mudah
-    Kemampuan manajemen bisa lebih baik dan besar karena adanya anggota yang banyak
-    Besarnya kesempatan untuk berkembang dalam usaha
-    Mudah mendapatkan sumber dana
-    Perolehan modal yang lebih besar dari anggota yang banyak

Namun CV memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :

-    Sulit menarik ekmbali dana modal terutama pada sekutu komplementer
-    Tanggung jawab tidak terbatas pada sekutu komplementer

Kelangsungan usaha tidak terjamin karena jika sekutu komplementer meninggal atau terjerat hukum maka CV bisa bubar, kecuali sekutu komanditer bersedia menjadi sekutu komplementer untuk menggantikan tanggung jawab

6.     Perusahaan Negara Umum (Perum)

Perum adalah bentuk bisnis milik negara dengan tujuan mencari keuntungan namun dengan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Jadi kegiatan usaha Perum adalah untuk melayani kepentingan umum dengan bidang-bidang usaha vital bagi masyarakat. Perum dipimpin oleh direksi dengan pengelolaan usaha diatur dalam hukum perdata. Pihak swasta boleh menamankan modal pada Perum


7    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk bisnis negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat umum dengan memperhatikan faktor efisiensi. Perjan merupakan bagian dari Direktorat Jenderal sehingga memiliki hak pada fasilitas-fasilitas negara.

Status seluruh karyawan Perjan adalah pegawai negeri. Perjan memiliki hubungan hukum publik, artinya jika terjadi sengketa, Perjan berkedudukan sebagai pemerintah.

8    Perusahaan Daerah

Adalah bentuk bisnis dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dengan pemisahan harta antara milik perusahaan dengan milik negara. Tujuan perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Pengelolaan Perusahaan Daerah oleh kepala daerah setempat sesuai Surat Keputusan Menteri dalam Negeri no. 18 tahun 1969.

Comments

Popular Posts